Bawaslu Haltim Berhentikan Anggota Panwaslu Kecamatan Maba Selatan

Maba – Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memberhentikan satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Maba Selatan. Minggu (9/6).

Pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Assagaf Onim itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bawaslu Haltim Nomor 299/HK.01.00/K/05/2024 tanggal (05/05/2024) tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Maba Selatan.

Salinan Keputusan Bawaslu Haltim tersebut juga disampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Haltim, Bupati Haltim, Panwaslu Kecamatan Maba Selatan, Camat Maba Selatan, serta yang bersangkutan.

Di ketahui, yang bersangkutan, Assagaf Onim sebelum mengikuti Seleksi panwaslu kecamatan yang digelar oleh Bawaslu Haltim, pernah bergabung dengan partai politik dan bertindak sebagai saksi partai pada Pemilu 2024.

Reporter: Wildan

BACA JUGA   Jelang Penetapan Cakada, Bawaslu Tidore Ingatkan ASN Tetap Netral, Supriyanto; Hati-Hati!