Ditetapkan KPU Menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ubaid Anjas Resmi Ajukan Cuti

Maba – Resmi ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Timur oleh KPU. Bupati dan Wakil Bupati Haltim Ubaid Yakub dan Anjas Taher resmi menerima cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.

Ubaid Yakub di hadapan seluruh ASN menyampaikan, ia bersama wakil bupati selama dua bulan penuh berstatus cuti di luar tanggungan negara dan untuk tugas-tugas pemerintahan telah ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri seorang Pjs. Bupati Halmahera Timur.

“Kepada seluruh ASN Halmahera Timur lebih khusus yang ada di pusat pemerintahan daerah ini. Sebagai seorang ASN yang baik tentu memberikan dedikasi dan loyalitas kepada pejabat sementara Bupati yang akan sehari dua bertugas di Haltim,” kata Ubaid saat memimpin upacara di kantor Bupati, Senin (23/9).

Ia juga menyebutkan, cuti masa kampanye ditetapkan mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang dan akan aktif bertugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Haltim setelah masa kampanye berakhir.

“Tunjukkanlah dedikasi dan loyalitas yang baik di Halmahera Timur soal siapa yang mendapatkan tugas dan amanah itu adalah pejabat sementara bupati kita,” sebutnya.

Ia melanjutkan, loyalitas terhadap seorang pimpinan harus tuntaskan dan fokus untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2024 ini. Tiga bulan ke depan tahun anggaran 2024 akan berakhir maka ASN fokus dalam melakukan program kegiatan itu.

Ubaid juga berharap, agar para ASN terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan terutama mengenai perbedaan pandangan demi Haltim yang lebih baik.

“Tapi jangan jadi ASN pengumpan yang hal-hal tidak baik, jangan coba-coba bermain di tataran itu,” tegas ubaid.

Ia menegaskan, sebagai aparatur negara, butuh kebersamaan dan kekompakan untuk membawa Haltim untuk pelayanan masyarakat yang baik.

BACA JUGA   Anggaran Hibah Pilkada K3 Bawaslu Kota Tidore Bakal Cair dalam Waktu Dekat

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin