Tidore – Upaya pasangan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar alias SAM-ADA, untuk memimpin Kota Tidore Kepulauan bakal kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Harapan SAM-ADA bahwa, Putusan MK dapat mendiskualifikasi pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI-AMAN, yang telah ditetapkan KPU sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Tidore Kepulauan Tahun 2024, rupanya tidak berdasar.

Bagaimana tidak, dari sejumlah gugatan yang disampaikan kuasa hukum SAM-ADA ke Mahkamah, mulai dari dugaan keterlibatan ASN, Money Politic, Penggunaan Fasilitas Pemerintah sampai pada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dituduhkan kepada MASI-AMAN.

Rupanya hanya dianggap spekulatif, asumtif dan sebatas berhalusinasi, oleh pihak terkait, yaktu pasangan MASI-AMAN yang diwakili kuasa hukumnya, Iskandar Yoi Sangadji.

“Kami berkeyakinan MK tidak akan mengabulkan perkara yang digugat oleh Pemohon (SAM-ADA), hal itu dikarenakan pemohon tidak menguraikan perselisihan suara yang berpengaruh terhadap proses pemilihan,” ungkap Iskandar kepada media ini melalui telephone, Sabtu (1/2).

Pengacara kondang Maluku Utara ini, lantas menyebut kalau gugatan SAM-ADA, tidak mampu menunjukan suatu keadaan hukum yang mengarah pada pelanggaran TSM. Sehingga ia memandang MK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Apalagi, seluruh gugatan yang disampaikan SAM-ADA, telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, dan kebanyakan laporan mereka dianggap tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

“Ketidak jelasan SAM ADA menguraikan pelanggaran money politik atau keterlibatan ASN, itu tidak jelas siapa yang melakukan. Bahkan persoalan ini juga sudah diselesaikan melalui Bawaslu, dan tidak terbukti dilakukan oleh pihak terkait (MASI AMAN),” ujarnya.

Ironinya, persoalan keterlibatan ASN yang dituduhkan kepada pasangan MASI-AMAN, justru kebanyakan dilakukan oleh SAM-ADA, buktinya terdapat 5 ASN yang diduga mendukung SAM-ADA, dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tidore, kemudian telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Ke lima ASN itu, diantaranya Iskandar Halil, Ridwan Soleman, Ishak Wahab, Iksan Albanjar dan Malik Jamal.

BACA JUGA   Sosok Pemaaf dan Murah Hati! Alasan Mengapa Husain Sjah Layak Duduk di Puncak Gosale

“Setelah kami telusuri soal tuduhan mereka yang menyebut ASN atas nama Karmila dan Kepala DLH Kota Tidore, Muhammad Sjarif mendukung MASI-AMAN, ternyata tidak benar dan tidak terbukti, sehingga laporan ini hanya bersifat asumsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, dalil pemohon terkait mutasi pejabat dilingkup Pemerintah Kota Tidore, itu juga salah sasaran jika dituduhkan kepada Muhammad Sinen. Pasalnya, yang mengeluarkan SK terhadap Mutasi pejabat adalah Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim.

“Bagaimana bisa yang mengeluarkan SK adalah Wali Kota, lalu yang dimintai pertanggungjawaban adalah Wakil Wali Kota. Inikan aneh, jadi persoalan mutasi pejabat ini tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Wali Kota dalam hal ini Muhammad Sinen,” terangnya.

Untuk itu, Iskandar optimis, pada saat pembacaan putusan Dismissal yang rencananya diagendakan pada tanggal 5 Februari 2025. MK akan menegakkan pasal 158 ayat 2 huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.