Satwa Endemik Talaga Rano

Selain gugusan pulau-pulau kecil yang terlihat di tengah Talaga Rano dan dikelilingi oleh asap belerang yang terkandung di pinggiran tebing.

Talaga Rano juga menyimpan beberapa Satwa seperti Rusa, Burung Puyuh, Burung Weka-weka atau Bidadari Halmahera (Semioptera Wallacii), Burung Nuri, Burung Kakatua Putih, dan Burung Cendrawasih Gagak (Lycocorax pyrrhopterus). 

Ancaman Talaga Rano dan Arah Perlawanan

Talaga Rano merupakan salah satu Objek Wisata yang belum familiar di kalangan masyarakat Maluku Utara karena keterbatasan informasi dan pengelolaan potensi yang belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Luas kawasan Talaga Rano sekitar 97,81 hektar dan Luas Wilayah sekira 16.650 hektar. Kini, sebelum keindahan dan kearifan lokal Talaga Rano dijadikan sebagai salah objek wisata yang dikenal di seluruh penjuru Dunia, masyarakat Halmahera Barat khususnya masyarakat lingkar Talaga Rano dikejutkan oleh Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Di Daerah Talaga Rano dengan Nomor: 08.Pm/EK.04/DEP/2025 yang di keluarkan oleh Kementerian ESDM dengan masa waktu dimulai sejak pukul 00.01 WIB Tanggal 19 September 2025 s.d batas akhir pada pukul 12.00 WIB tanggal 02 Oktober 2025.

Negara hadir dengan memanfaatkan wilayah pinggiran yang membawa konsep energi hijau atau energi baru-terbarukan tanpa memanfaatkan energi fosil lagi. Hal ini semakin memperkuat tentang ekspansi kapitalisme yang di sampaikan oleh Immanuel Wallerstein (1930–2019) Dalam World-Systems Theory, Wallerstein menekankan bahwa kapitalisme berkembang melalui ekspansi sistem dunia. Ia membagi dunia menjadi core (pusat), semi-periphery (setengah pinggiran), dan periphery (pinggiran). Ekspansi kapitalisme terjadi saat negara-negara pusat memanfaatkan sumber daya dan tenaga kerja murah dari wilayah pinggiran.

Isu strategis tentang panas bumi sejatinya membawa dampak yang cukup serius. Selain bahaya konflik interest yang berkepanjangan, menurut Glassley (2010) – Ahli Geothermal Energy Dalam bukunya Geothermal Energy: Renewable Energy and the Environment, Glassley menjelaskan bahwa: “Pemanfaatan geotermal dapat menyebabkan pelepasan gas beracun dan perubahan lingkungan jika sistem reservoir tidak dikontrol dengan baik.” selain itu, konflik lokal yang ditimbulkan terkait kehadiran proyek panas bumi menurut Dickson & Fanelli (2003) – United Nations University

Dalam Geothermal Energy: Utilization and Technology, mereka menyebut bahwa:

BACA JUGA   Erwin Umar: Figur Pemimpin Perubahan yang Merangkul Aspirasi Muda

“Meskipun emisi geotermal jauh lebih rendah dibanding bahan bakar fosil, dampak lokal terhadap lingkungan bisa signifikan.”

Bahaya menurut Dickson & Fanelli: Pencemaran udara lokal oleh gas berbau seperti H₂S. Kebisingan dan gangguan ekosistem selama eksplorasi dan pengeboran.  Kebocoran fluida panas bumi yang mengandung merkuri, arsenik, dan boron.

Untuk menjaga marwah tanah dan hutan Talaga Rano, masyarakat adat berhak mempertahankan ulayatnya dengan berpijak pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap hukum adat. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.