“Jika temuan BPK yang jelas ini tidak diproses, maka Kejati Maluku Utara layak disebut macan ompong, keras di pernyataan, lemah dalam penindakan,” ujar Sahrir.

Lebih lanjut, Sahrir menyatakan bahwa pada Senin  05 Januari 2026, pihaknya akan menggelar aksi nasional dan mendesak KPK RI serta Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara tersebut.

“Demokrasi tidak boleh menjadi ladang bancakan anggaran. Penyelenggara pemilu harus bersih, dan penegakan hukum tidak boleh ragu,” pungkas Sahrir.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi

BACA JUGA   Penandatanganan Pakta dan Pembangunan Zona Integritas, Komitmen Rutan Soasiu Beri Pelayanan Terbaik