Maluku Utara adalah provinsi yang gemerlap karena industri nikel dan ekspor komoditas. Namun kenyataannya, masih banyak desa yang hidup tanpa listrik yang stabil. Ini bukan sekadar persoalan geografis, melainkan permasalahan sistemik; monopoli yang mengekang, kebijakan yang melamban, dan rakyat yang tertinggal.
Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 98,7 % rumah tangga di Maluku Utara memiliki penerangan dari listrik, namun angka yang terhubung langsung ke jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanyalah sekitar 94 %. Selisih ini yang menunjukkan bahwa masih ada ribuan rumah tangga yang bergantung pada alternatif sementara, seperti genset atau lampu tenaga surya pribadi, bukan layanan listrik formal.
Sementara itu, laporan dari Ombudsman RI mencatat bahwa masih terdapat desa-desa yang belum teraliri listrik dan mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mempercepat pemerataan.
Namun kegagalan ini tidak sekadar soal angka. Penting untuk menyoroti bahwa saat desa dan dipulau kecil masih menanti terang, kawasan industri smelter nikel justru menikmati pasokan listrik penuh 24 jam.
Pemerintah provinsi mencatat masih ada 78 desa yang belum memperoleh listrik lengkap, dengan 43 desa baru akan selesai pada 2026 dan durasi listrik yang ditargetkan pun hanya 12 jam per hari. Sementara investasi pembangkit baru berkapasitas 20 MW diarahkan ke kawasan industri. Prioritas listrik jelas bukan untuk rakyat.
Monopoli PLN: Hambatan Mayor Elektrifikasi
PLN secara de facto menguasai seluruh rantai kelistrikan publik di Indonesia mulai dari produksi, transmisi, distribusi hingga penjualan listrik. Sistem monopoli ini secara struktural menimbulkan hambatan besar: tanpa kompetisi, inovasi melemah; tanpa alternatif penyedia, desa dan pulau menjadi konsumen pasif; tanpa otonomi lokal, potensi energi terbarukan lokal tersingkir.
Kajian dari International Energy Agency (IEA) mencatat bahwa PLN memegang “monopoli kepemilikan dan operasi jaringan transmisi dan distribusi listrik” di Indonesia⁵. Analisis Lexology menegaskan “PLN holds a de facto monopoly for the transmission, distribution and supply of electricity”. Artinya: bahkan jika sebuah desa ingin membangun sistem energi lokal, mereka tetap harus melewati “gerbang” PLN tanpa jaminan akses. Dengan demikian, listrik bukan hanya soal teknis, tetapi soal kuasa.
Maladministrasi Kebijakan Energi
Jika monopoli PLN adalah hambatan struktural, maka pemerintah provinsilah yang memegang kunci perubahan. Sayangnya, kunci itu tidak dipakai secara maksimal. Dokumen rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Maluku Utara 2024–2026 memang mencantumkan target elektrifikasi dan pengembangan EBT, tetapi tidak disertai roadmap teknis yang jelas desa mana, teknologi apa, kapan pembiayaan dialokasikan. Rencana jangka panjang 2025–2045 pun menyebut digitalisasi dan energi terbarukan sebagai fokus, namun kenyataan di lapangan tetap tertinggal.
Sistem perencanaan tanpa operasional yang kuat menghasilkan proyek-proyek terlambat, dana mengendap, dan target menjadi angka politis bukan kenyataan di rumah warga. Desa dan pulau menunggu, sementara proyek industri berjalan tanpa hambatan.


























