Secara teknis, untuk desa terpencil di Maluku Utara bukanlah persoalan “tidak bisa” dialiri listrik. Solusi modern sudah tersedia: sistem micro-grid berbasis energi terbarukan. Alih-alih membangun jaringan kabel PLN ratusan kilometer (KM) yang akan menghadapi resistansi tinggi dan kerugian daya besar, model yang lebih rasional adalah panel surya + baterai penyimpanan + inverter pintar yang mengatur aliran listrik secara otomatis.

Dengan potensi radiasi matahari 4,8-5,3 kWh/m²/hari, sebuah desa kecil 100-150 rumah cukup dilistriki dengan sistem kapasitas 40-60 kWp dan baterai 150-200 kWh dan biaya investasi jauh lebih rendah, operasional hampir tanpa biaya bahan bakar. Namun pilihan teknis ini terhambat oleh regulasi yang masih mengandalkan jaringan PLN sebagai satu-satunya jalan distribusi.

Oleh karena itu, bahwa kegagalan elektrifikasi di Maluku Utara bukan karena medan sulit atau teknologi yang belum siap. Kegagalan ini adalah hasil dari struktur monopoli yang tertutup dan kebijakan energi yang tidak memihak.

Listrik harus dijamin sebagai hak dasar rakyat, bukan bagian dari rantai investasi industri. Hanya ketika akses energi menjadi prioritas nyata, barulah pembangunan bisa disebut adil dan berkelanjutan.

Penulis:

M. Riski A. Karim (Ketua X Society: Institute For Digital & Social Inovation)

BACA JUGA   Indonesia dalam Pusaran Nasionalisme Semu atau Reproduksi Kapitalisme Global?