Dalam teori politik ruang, tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi soal makna eksistensial. Bagi masyarakat adat, tanah adalah tubuh sejarah dan tempat jiwa berlabuh. Ketika tanah itu dirampas, yang dihapus bukan hanya hak milik, tapi hak untuk menjadi.

Kriminalisasi warga Maba Sangaji, dengan demikian, adalah tindakan penghapusan identitas ekologis dan spiritual. Negara yang menambang tanah rakyat atas nama kemajuan sesungguhnya sedang menggali kuburannya sendiri di dasar kepercayaan publik.

Dari Luka Tumbuh Kesadaran

Namun represi tak selalu melahirkan kekalahan. Dari luka itu tumbuh kesadaran ekologis kesadaran bahwa pembangunan yang menyingkirkan manusia bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran moral. Sebagaimana digambarkan oleh David Hyndman dan Stuart Kirsch (1999), perlawanan masyarakat adat terhadap tambang merupakan bentuk ecological resistance politik tandingan yang menegakkan nilai hidup di atas logika modal.

Masyarakat Maba Sangaji kini tak sekadar membela tanah, tapi membela kehidupan itu sendiri. Mereka menolak menjadi korban sejarah baru kapitalisme ekstraktif, dan mengubah penderitaan menjadi pengetahuan ekologis. Dari perlawanan mereka, kita belajar bahwa ekologi bukan urusan alam semata, tetapi urusan manusia yang menolak dijadikan angka dalam laporan investasi.

Negara dalam Krisis Legitimasi

Setiap kali hukum digunakan untuk menindas rakyat, negara kehilangan makna moralnya. Keadilan yang hanya melindungi investor bukan keadilan, melainkan administrasi kekuasaan.

Sebagaimana diingatkan Erwiza Erman, konflik sumber daya alam selalu menyimpan politik akses: siapa yang diakui, siapa yang dihapus, dan siapa yang dikorbankan.

Negara kini menghadapi krisis legitimasi ekologis. Rakyat semakin sulit percaya pada hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke modal. Demokrasi kehilangan jiwanya ketika hukum dijalankan tanpa nurani.

Reproduksi Ketimpangan

Pemerintah tidak bisa terus bersembunyi di balik jargon “penegakan hukum”. Yang dibutuhkan bukan sekadar pembebasan terdakwa, tapi rekognisi substantif terhadap masyarakat adat. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus menjadi fondasi setiap kebijakan di wilayah adat. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi proyek kekerasan yang dibungkus kata “kemajuan.”

BACA JUGA   Leadership Of The People, Not Leadership To Followership

Politik lingkungan yang beradab mensyaratkan keberanian moral negara: keberanian untuk berpihak pada kehidupan, bukan laba. Karena pembangunan yang menyingkirkan rakyat adalah kegagalan paling sempurna dari negara modern.

Siapa yang Berhak Mendefinisikan Keadilan

Kasus Maba Sangaji adalah cermin retak bangsa ini. Di dalamnya, kita melihat negara yang kehilangan arah dan rakyat yang kehilangan perlindungan. Sehingga muncul pertanyaan: siapa yang berhak mendefinisikan keadilan? Apakah keadilan ditentukan oleh kekuatan ekonomi, atau oleh mereka yang menjaga kehidupan dari kehancuran?

Selama hukum masih berpihak pada modal, rakyat akan terus menjadi terdakwa di tanahnya sendiri. Namun sejarah memiliki cara sendiri untuk menulis ulang keadilan: