Halbar – Persoalan belum dibayarkannya insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) kembali mencuat di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Para RT mengaku tidak menerima insentif selama 10 bulan pada tahun 2024 dan 8 bulan pada tahun 2025, Kamis (25/12).
Ketua RT 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga, Fajri Ismit, mengungkapkan pada tahun 2024 dirinya hanya menerima pembayaran insentif selama dua bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pembayaran tersebut diperuntukkan bagi bulan apa. Kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2025, di mana ia hanya menerima pembayaran selama empat bulan tanpa penjelasan dari pemerintah desa.
“Saya sudah menerima gaji 2 bulan tahun 2024 dan 4 bulan tahun 2025, tetapi tidak tahu itu dibayarkan untuk bulan apa. Sampai sekarang belum ada kejelasan dan transparansi anggaran insentif RT tahun 2025 dari Pj. Kepala Desa Akelamo Cinga-Cinga,” ujar Fajri.
Situasi tersebut dinilai janggal, mengingat anggaran penyediaan insentif RT/RW tahun 2024 sebesar Rp30.000.000 tercantum secara jelas pada baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun hingga kini, para Ketua RT/RW mengaku belum menerima pembayaran insentif sesuai dengan alokasi anggaran yang tertera.
Fajri pun mempertanyakan pengelolaan dana insentif RT/RW oleh pemerintah desa.
“Kalau di baliho tertulis anggaran insentif RT/RW Rp30.000.000 tahun 2024, tapi kami hanya menerima gaji beberapa bulan saja tanpa penjelasan. Tahun 2025 juga tidak ada transparansi. Ini membuat kami menduga ada penyalahgunaan dana,” pungkasnya.
Ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dialaminya sendiri. Sejumlah Ketua RT lainnya di Desa Akelamo Cinga-Cinga juga mengaku mengalami kondisi yang sama, yakni hanya menerima insentif dua bulan pada tahun 2024 dan empat bulan pada tahun 2025.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Akelamo Cinga-Cinga memberikan klarifikasi bahwa insentif RT dan Badan Sara melekat pada Anggaran Dana Desa (ADD), sehingga pencairannya mengikuti mekanisme dan tahapan pencairan ADD dari pemerintah daerah.
“Insentif RT dan Badan Sara itu melekat pada ADD. Jadi pencairannya mengikuti tahapan ADD dari pemerintah daerah. Ketika ADD belum dicairkan, maka insentif tersebut juga belum bisa dibayarkan,” jelas Kepala Desa.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024 pencairan ADD hanya terjadi pada tahap pertama, yakni untuk dua bulan, Januari dan Februari. Setelah itu, tidak ada pencairan lanjutan sehingga hingga kini masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp76 juta.
Kepala Desa menambahkan bahwa ADD yang sempat cair pada tahun 2024 juga digunakan untuk kebutuhan operasional desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“ADD yang cair digunakan untuk kebutuhan operasional desa seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), kegiatan rapat, dan operasional BPD. Tidak ada penghapusan ataupun penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Untuk tahun 2025, ia menyebutkan bahwa pada tahap pertama insentif RT dicairkan selama tiga bulan. Namun pada tahap kedua tidak terdapat pencairan insentif RT, dan pada tahap ketiga hanya satu bulan yang dapat dicairkan melalui operasional ADD RT. Hingga saat ini, belum ada pencairan lanjutan.


























