Ternate – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate terhadap seorang pelajar bernama Asbur Saleh menuai kekecewaan dari pihak keluarga.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Asbur dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim. Keluarga menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Pasalnya, menurut mereka, Asbur justru merupakan korban dalam peristiwa yang menyeretnya hingga ke meja hijau.
Ayah Asbur, Bram, menyampaikan bahwa vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan kepada anaknya sangat merugikan dan menyakitkan bagi keluarga.
Ia menilai proses hukum yang berjalan tidak mempertimbangkan secara utuh posisi Asbur sebagai pelajar sekaligus korban dalam kasus tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Asbur itu korban, bukan pelaku. Tetapi justru dia yang harus menerima hukuman penjara,” ujar Bram dalam keterangan yang diterima, Jumat (06/3).
Menurut Bram, putusan hakim juga dinilai janggal karena lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Halmahera Barat yang sebelumnya hanya menuntut hukuman dua bulan penjara terhadap Asbur.
“Kenapa anak saya yang jadi tersangka padahal dia adalah korban yang dipukul oleh kepala desa? Sedangkan kepala desa tidak divonis penjara. Sebaliknya, anak saya yang masih sekolah malah harus menghadapi proses hukum dan mendapatkan putusan lima bulan penjara, padahal tuntutan jaksa hanya dua bulan,” ujarnya.
Bram juga berharap lembaga penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Menurutnya, keadilan seharusnya berpihak kepada korban, terlebih Asbur masih berstatus sebagai pelajar yang masa depannya masih panjang.
Ia juga menjelaskan kronologi peristiwa yang menjadi awal persoalan tersebut. Menurut Bram, kejadian bermula ketika cucu dari Kepala Desa Gamsungi, Ibrahim Habib, mengeluarkan kata-kata kasar kepada Asbur Saleh. Saat Asbur menegur dan tidak menyetujui ucapan tersebut, ia kemudian dipanggil oleh kepala desa.
“Saat itu kades langsung mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak saya menjadi korban kekerasan dari Kepala Desa Gamsungi. Saya sebagai orang tua tidak mungkin tinggal diam. Anak saya bukan dibina, tapi justru dibinasakan oleh kades,” tegas Bram.
Keluarga juga meminta agar Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, mereka mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Asbur.
“Kami sebagai keluarga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia turun tangan dalam kasus ini. Ada apa dengan hakim yang memimpin sidang dari awal hingga akhir? Seharusnya yang dinilai bersalah itu siapa? Apakah anak saya yang menjadi korban, atau kepala desa yang melakukan kekerasan?” katanya.
Putusan tersebut kini memicu sorotan dari keluarga serta sejumlah pihak yang menilai pentingnya perlindungan hukum terhadap anak dan pelajar dalam proses peradilan. Hingga saat ini, pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.


























