Kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan ilegal dalam Pilkades Galala bukan lagi isu kecil di tingkat desa. Ini adalah ujian serius bagi wibawa hukum, integritas demokrasi lokal, dan keberanian aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan.
Fakta hukumnya terang benderang.
Pilkades Galala telah dibatalkan oleh PTUN Ambon melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap karena cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, kini muncul dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa. Laporan pidana pun sudah resmi masuk ke SPKT Polres Halmahera Selatan.
Lalu pertanyaannya sederhana dan tidak perlu diputar-putar: mengapa proses hukum ini belum juga menunjukkan arah yang tegas dan cepat?
Dokumen Palsu Bukan Kesalahan Administrasi
Perlu ditegaskan: menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah bukan kesalahan administratif, melainkan indikasi tindak pidana. Jika benar surat keterangan pengganti ijazah digunakan tanpa memenuhi ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, maka unsur pemalsuan surat sangat mungkin terpenuhi.
Negara tidak boleh pura-pura buta.
Polisi tidak boleh berlindung di balik alasan “masih mendalami” tanpa batas waktu yang jelas. Sikap seperti ini justru mencederai rasa keadilan dan memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum bisa diperlambat ketika menyentuh kekuasaan.
Sentilan Keras untuk Polres Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan harus ingat satu hal penting: diam dan lamban adalah bentuk keberpihakan. Ketika laporan sudah masuk, bukti awal tersedia, dan putusan PTUN sudah ada, maka tidak ada alasan logis untuk menunda proses penyidikan. Setiap hari tanpa kejelasan adalah penghinaan terhadap hukum dan demokrasi desa.
Jika polisi gagal bertindak cepat, maka pesan yang dikirim ke masyarakat sangat berbahaya: Bahwa Pilkades bisa dimanipulasi Bahwa dokumen palsu bisa “dimaklumi.” Bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil Ini bukan sekadar soal Galala. Ini soal masa depan demokrasi desa di Halmahera Selatan. Negara tidak boleh jadi penonton
Polisi harus memilih: berdiri bersama hukum atau membiarkan hukum dipermainkan. Tidak ada jalan tengah. Penyidikan yang tegas, terbuka, dan profesional adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik.
Jika aparat ragu menegakkan hukum dalam kasus yang terang seperti ini, maka yang sedang runtuh bukan hanya satu Pilkades tetapi kepercayaan rakyat kepada negara.
Demokrasi tidak mati karena kalah suara. Demokrasi mati ketika pelanggaran hukum dibiarkan dan aparat memilih diam.
Penulis:
Riswan Wadi (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta)


























