2. Mendorong penyidik menggali secara komprehensif unsur perencanaan sebagaimana Pasal 340 KUHP serta mempertimbangkan perspektif UU TPKS dan keadilan gender.
3. Menolak segala bentuk stigmatisasi atau perlakuan yang merendahkan martabat korban, baik secara verbal, kultural, maupun struktural.
4. Menuntut adanya jaminan perlindungan hukum, psikologis, dan sosial bagi keluarga korban.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga keadilan substantif benar-benar ditegakkan.
Pembunuhan terhadap perempuan bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi juga cermin kegagalan negara melindungi warganya. Karena itu, kami berdiri bersama korban, menolak kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun, dan menyerukan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada mereka yang rentan.
Penulis:
Elsiska H Roba (Aktivis GMNI Halut)

























