Oplus_131072

HALBAR- Warga Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, mempertanyakan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai tidak transparan serta tidak sesuai dengan realisasi pembangunan di lapangan, Rabu (18/12).

Ketua Pemuda Desa Akelamo Cinga-Cinga, Muzakir M. Djae, mengatakan masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), baik untuk program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

“Pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat tidak mengetahui informasi APBDes dan tidak pernah ada sosialisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyebutkan, indikasi ketidakwajaran pengelolaan anggaran diduga melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Akelamo Cinga-Cinga.

“Indikasi penyelewengan diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Pj Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Akelamo Cinga-Cinga,” lanjutnya.

Menurutnya, laporan keuangan Dana Desa tahun 2024 dan 2025 yang disampaikan pemerintah desa dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga dampak pembangunan tidak dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“Penyampaian laporan keuangan tahun 2024 dan 2025 tidak sesuai dengan realisasi yang ada di lapangan. Masyarakat tidak bisa melihat dan merasakan dampak signifikan dari pembangunan desa,” ungkap Muzakir.

Ia juga menyoroti peran BPD yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya pada pekerjaan pembangunan fisik.

“BPD tidak menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas. Terbukti Pj kepala desa dan ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan, khususnya Rencana Anggaran Biaya atau RAB desa,” imbuhnya.

Sebagai contoh, Muzakir menyinggung proyek pembangunan sarana air bersih Desa Akelamo Cinga-Cinga pada tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp313.391.000.

BACA JUGA   Meriahkan HUT Pemkot Tidore ke 22 Tahun, Main Aman Sport Gelar Turnamen Badminton

“Pembangunan sarana air bersih tahun 2024 tidak dapat diselesaikan dan terpaksa kembali menggunakan Dana Desa tahun 2025. Hingga akhir 2025, masyarakat belum sepenuhnya merasakan manfaatnya. Baru sekitar 25 persen warga yang merasakan dampak air bersih,” terang Muzakir.

Terpisah, Syahrir Hi. Husain selaku Pj kepala desa saat dikonfirmasi Sentra menegaskan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Setiap aspirasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya terlebih dahulu dikoordinasikan melalui BPD sebagai lembaga representatif warga. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan Dana Desa, mekanisme yang tepat adalah melalui koordinasi dan mediasi antara masyarakat dan pemerintah desa, yang difasilitasi oleh BPD,” tegasnya.

Ia menilai tudingan yang beredar saat ini masih sebatas asumsi dari kelompok masyarakat tertentu dan belum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.