Dengan demikian, melalui perspektif regime of dispossession, kita melihat bahwa negara tidak netral. Negara justru menjadi bagian integral dari struktur kekuasaan yang melegitimasi dan melancarkan perampasan atas nama pembangunan.

Akhirnya, harus ditegaskan bahwa membela lingkungan dan hak hidup bukanlah kriminalitas—melainkan bentuk perlawanan terhadap sistem yang secara sistematis menyingkirkan mereka dari ruang hidup yang telah mereka jaga.

 

 

 

 

BACA JUGA   Bantu Ringankan Beban Warga, Relawan Turun Tangan Serahkan Bantuan untuk Korban Musibah Banjir di Halteng