Halteng – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah menemui massa aksi Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah (Halteng) Tahun 2026. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Bupati Hi. Salahuddin Bin Talabuddin, Senin (29/12).

Dilansir dari Halteng Update, dalam pertemuan tersebut, massa aksi mendesak Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Maluku Utara mengenai penetapan UMK Halteng Tahun 2026.

Serikat buruh meminta kenaikan UMK mengacu pada kebijakan Presiden Republik Indonesia, yakni formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa 0,5 hingga 0,9, yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan rentang alfa 0,1 hingga 0,3.

Berita Acara Kesepakatan Pemda Halteng dengan Pekerja, Foto: Istimewa

Forum dialog antara Pemda dan Serikat Pekerja/Buruh membahas besaran UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari hasil rapat, muncul dua usulan perhitungan UMK Tahun 2026.

Pemda mengusulkan UMK Halteng sebesar Rp3.734.321 per bulan, atau naik 9,03 persen (Rp309.281). Usulan ini menggunakan dasar perhitungan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,5.

Sementara itu, serikat buruh mengusulkan UMK sebesar Rp3.860.363 per bulan, atau naik 12,71 persen (Rp435.323), dengan formula yang sama namun menggunakan nilai alfa 0,7.

Selain membahas besaran UMK, kedua belah pihak juga menyepakati kesepakatan tambahan. Apabila salah satu usulan diterima dan ditetapkan, maka akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama terkait penanggulangan sampah di Halteng sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh.

Foto bersama para pekerja dengan Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Pemda Halteng usai pertemuan, Foto: Istimewa

Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji, menegaskan Pemda mendukung aspirasi serikat buruh, namun tetap mengikuti mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kata Bupati, akan menyampaikan surat pertimbangan resmi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK.

BACA JUGA   Manusia dan Keretakan Moral 

Bupati juga menjelaskan pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan dan hilirisasi nikel, tetapi juga didorong berbagai kebijakan daerah, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis melalui beasiswa, insentif masyarakat, serta pembangunan rumah layak huni.

Menutup pertemuan, Bupati Ikram Malan Sangadji menyatakan Pemerintah Daerah memiliki ruang kebijakan untuk mendorong kenaikan UMK dengan nilai alfa 0,7 hingga 0,9, sementara pelaksanaan pembayaran upah tetap menjadi kewajiban perusahaan.

“Kenaikan UMK ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi di Halmahera Tengah,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra