Ternate- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RK (47) di Kota Ternate harus berurusan dengan aparat Polres Ternate setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di rumahnya. Kamis (16/10).
Penangkapan dilakukan oleh anggota Samapta Polres Ternate pada, Rabu (15/10) sekitar pukul 10.20 WIT di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 kantong miras jenis cap tikus dan 12 kantong miras jenis akar,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Umar Kombong menegaskan, Polres Ternate akan terus melakukan operasi penertiban miras ilegal karena peredarannya kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras ilegal. Kami juga mengharapkan peran aktif warga untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkasnya.
Reporter: Tim Sentra
Pemred: M. Rahmat Syafruddin


























