Tidore – Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK), dan Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan Masa Bakti 2025–2030 resmi dilantik dan dikukuhkan. Pelantikan dan pengukuhan berlangsung khidmat di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu (24/12)
Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 27 Tahun 2025 tentang Majelis Pembina Cabang Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan Masa Bakti 2025–2030, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen ditetapkan sebagai Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman ditetapkan sebagai Wakil Ketua atau Ketua Harian Mabicab. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan unsur Forkopimda dilantik sebagai Wakil Ketua, serta Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai Sekretaris Mabicab.
Sebanyak 55 anggota Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara.
Selain itu, sebanyak 28 anggota Kwartir Cabang (Kwarcab) dan tiga anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan.
Adapun Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan dijabat oleh Ahmad Abd. Salam, sedangkan Ketua LPK dijabat oleh Ismail Mahifa, berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan, Gerakan Pramuka merupakan wadah pembentukan karakter, agen perubahan, serta mitra strategis pemerintah dalam membangun generasi yang berkarakter.
“Karena sejatinya Pramuka menjadi sebuah wadah untuk membentuk karakter menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berjiwa Pancasila, sehingga Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan semakin membawa kebaikan dan semangat baru bagi Pramuka di Kota Tidore Kepulauan,” kata Wali Kota.
Oleh karena itu, sambung Muhammad Sinen, diperlukan inovasi agar Gerakan Pramuka tetap relevan dan menarik bagi kaum muda, tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Dasa Dharma Pramuka.
Ia berharap, pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan agar senantiasa menjaga kekompakan dalam menjalankan misi bersama menjadikan Pramuka sebagai rumah yang nyaman, serta terus menghadirkan inovasi dan manfaat terbaik bagi seluruh anggota Pramuka di Kota Tidore Kepulauan dan masyarakat secara luas.
Sementara itu, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara, Muhammad Abusama, mengatakan pelantikan dan pengukuhan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, sehingga menjadi langkah maju bagi penguatan Gerakan Pramuka di Maluku Utara, khususnya Kota Tidore Kepulauan.
“Ketua Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Lembaga Pemeriksa Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang harus dijalankan dengan rasa tanggung jawab berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010,” ujarnya.


























