
Ternate – Seorang Ibu Rumah Tangga, Mita Nurhasanah, warga Mangga Dua Utara, Kota Ternate, mengaku akses jalan rumahnya ditutup tetangga selama 20 tahun dan hingga kini belum mendapat kepastian hukum, yang disampaikannya kepada media Kamis, (04/2).
Mita menempati rumah tersebut sejak 2006 setelah membelinya dari sang kakek, yang merupakan saudara dari neneknya. Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut, tercantum denah jalan atau lorong yang menjadi akses keluar-masuk rumah.
Namun, akses lorong tersebut ditutup oleh Sahlan Marsaoly yang mengklaim tanah yang digunakan sebagai jalan merupakan milik pribadinya. Akibatnya, Mita terpaksa menggunakan akses melalui pekarangan rumah tetangga lain, dan kondisi ini telah berlangsung dua dekade.
“Dalam sertifikat rumah saya jelas ada denah jalan atau lorong sebagai akses keluar masuk. Tapi sampai sekarang jalan itu ditutup,” ungkap Mita.
Merasa dirugikan, Mita mengaku telah berulang kali meminta pemerintah kelurahan memfasilitasi mediasi antara dirinya dan pihak yang menutup akses jalan. Namun hingga kini persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian.
Selain ke kelurahan, Mita juga mengaku telah mendatangi Dinas Pertanahan/PNP serta Kantor Kecamatan untuk mencari solusi dan kejelasan hukum terkait akses jalan yang tercantum dalam sertifikat rumahnya. Upaya tersebut, kata dia, belum membuahkan hasil.
“Sudah puluhan tahun saya berusaha, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Lurah Mangga Dua Utara, Yosman Marsaoly, mengatakan pihak kelurahan telah melakukan berbagai upaya mediasi untuk mencegah konflik berkepanjangan antarwarga.
Menurut Yosman, pada prinsipnya terdapat niat baik untuk membuka kembali akses jalan. Namun, proses tersebut terkendala ketidakpastian batas tanah secara administrasi, karena batas dalam sertifikat para pihak belum dapat dipastikan secara sah.
“Kelurahan tidak bisa mengambil keputusan sepihak sebelum ada kejelasan batas tanah berdasarkan sertifikat yang valid. Jika dipaksakan, itu bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Yosman.
Ia juga menyebutkan, pemilik lahan yang berkaitan dengan akses jalan saat ini menghadapi kendala kesehatan dan keterbatasan finansial, sehingga pengukuran ulang secara resmi oleh pihak pertanahan belum dapat dilakukan.
Sebagai solusi sementara, kata Yosman, pihak kelurahan sempat menawarkan pembukaan jalan selebar 1,2 meter dengan disertai surat pernyataan bersama dari para pihak. Surat tersebut dimaksudkan agar batas tanah masih dapat disesuaikan di kemudian hari setelah dilakukan pengukuran dan validasi resmi oleh instansi pertanahan.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga akses tetap terbuka sekaligus menghindari konflik hukum dan sosial antarwarga, sambil menunggu proses administrasi pertanahan yang sah,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menangani sengketa warga, khususnya yang berkaitan dengan akses jalan dan hak atas tanah, agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

























