Tanah Leluhur yang Dijadikan Bukti Pidana

Di bawah sorotan lampu ruang sidang, sebelas warga adat Maba Sangaji duduk sebagai terdakwa. Tangan mereka pernah menanam sagu, kini diikat pasal-pasal pidana.

Tanah yang mereka bela disebut lahan negara. Namun dalam ingatan mereka, itulah tempat arwah leluhur bersemayam—tanah yang tak pernah dijual, tapi kini dijadikan bukti perkara.

Di balik naskah hukum yang kaku, mengalir kisah getir tentang negara yang takut pada rakyatnya, tapi tunduk pada modal. Kriminalisasi terhadap masyarakat adat Maba Sangaji bukan sekadar urusan hukum, melainkan potret politik lingkungan yang pincang, di mana kekuasaan modal menulis ulang makna keadilan dan ruang hidup.

Negara Ekstraktif dan Ketakutan Struktural

Dalam teori politik lingkungan, negara idealnya berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi. Namun, di Halmahera Timur, negara berubah menjadi aktor ekstraktif yang menukar legitimasi politik dengan investasi tambang. Sebagaimana dikemukakan Erwiza Erman dalam Aktor, Akses, dan Politik Lingkungan di Pertambangan Timah Bangka (2020), kekuasaan negara sering kali beroperasi sebagai broker antara modal dan masyarakat. Negara tidak netral: ia menjadi bagian dari sistem penguasaan sumber daya.

Pemerintah daerah menunjukkan ketakutan struktural menghadapi modal besar. Mereka lebih takut kehilangan proyek daripada kehilangan rakyat.

Akibatnya, pembangunan dijalankan bukan untuk manusia, melainkan untuk akumulasi modal dan pengamanan kekuasaan. Dan hukum, yang seharusnya menjadi pagar keadilan, justru berubah menjadi pagar tambang.

Logika yang Hilang

Mengutip pandangan Dr. Phil. Geger Riyanto dalam sidang kasus Maba Sangaji membongkar absurditas hukum yang dijalankan negara. “Menyeret masyarakat adat ke pengadilan karena membela tanah leluhur,” kata Geger Riyanto, “adalah bentuk penyangkalan terhadap sejarah bangsa itu sendiri.”

BACA JUGA   Jubir SMART Ungkap Yusri Bailussy Pernah Meminta Steward Jangan Ambil PKB

Ia mengingatkan, konsep masyarakat adat bukan lahir dari wacana lokal, tetapi dari proses ilmiah dan politik internasional yang panjang. PBB melalui José Martinez Cobo dan UN Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII) telah menetapkan empat prinsip utama:

1. Keterikatan ekologis dan spiritual dengan wilayah leluhur.

2. Kontinuitas sejarah sebelum terbentuknya negara.

3. Sistem sosial-budaya khas.

4. Posisi termarginalkan secara struktural.

Dengan kriteria itu, warga Maba Sangaji jelas memenuhi definisi masyarakat adat. Mereka bukan pelanggar hukum, melainkan penjaga keseimbangan ekologis.

Kriminalisasi terhadap mereka bukan hanya kekeliruan hukum, tetapi pengkhianatan terhadap mandat kemanusiaan yang diakui dunia internasional.

Politik Ruang dan Kolonialisme Baru

Kasus Maba Sangaji memperlihatkan bagaimana peta pembangunan telah kehilangan arah etika. Wilayah adat dijadikan proyek tambang, warga diusir dari ruang hidupnya, lalu disebut “penghambat investasi.” Inilah bentuk baru kolonialisme: tanah rakyat diambil dengan izin hukum, dan rakyat dituduh melawan negara di tanahnya sendiri.