Wawali Tidore Kepulauan dalam Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, 2026, foto: Istimewa

Tidore – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1).

Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menyampaikan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung dengan instrumen normatif berupa pembentukan dan penataan peraturan perundang-undangan sebagai landasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

“Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk senantiasa bersinergi dalam melahirkan regulasi Daerah yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas individu ataupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas, yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, atau sensorik, dapat menyebabkan hambatan dalam beraktivitas sehari-hari, sehingga penyandang disabilitas sering kali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi Rancangan ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Tidore Kepulauan” ujar Ahmad Laiman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, dengan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara.

Ia menegaskan, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, serta para camat.

BACA JUGA   Resmi Ditutup, RW 02 Raih Juara Umum Pekan Ramadhan Kelurahan Gurabati

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaktur