
Tidore – Forum Studi Perempuan Maluku Utara (Fospar) menyoroti lambannya penyidikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, NH (9), di Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, yang telah tiga bulan berada di meja penyidik Polresta Tidore Kepulauan tanpa penetapan tersangka, Rabu, (04/2).
Direktur Fospar Maluku Utara, Astrid Hasan, mengatakan–Unit PPA Polresta Tidore Kepulauan bersama psikolog telah beberapa kali mendatangi korban. Namun, penyidikan dinilai tersendat karena kekurangan alat bukti, terutama hasil pemeriksaan psikologi korban.
“Pelaku masih berkeliaran di Kelurahan Rum. Kasus ini sudah tiga bulan di meja penyidik, tapi belum ada tersangka karena alasan kekurangan alat bukti, khususnya hasil psikologi korban,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban pada 5 Desember 2025, penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan psikologis belum maksimal karena kondisi kesehatan korban belum membaik.
Astrid menjelaskan, sejak peristiwa pencabulan, korban mengalami perubahan fisik dan psikologis yang signifikan hingga harus menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, termasuk pemeriksaan HIV/AIDS. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan korban dinyatakan negatif.
“Selama pendampingan, kami mengalami kendala karena satu alat bukti yang diminta penyidik belum terpenuhi. Hasil visum dari RSUD Tidore Kepulauan juga tidak menemukan luka robek, namun kondisi trauma anak sangat berat,” jelasnya.
Kuasa Hukum korban, Desi Kirana Buamona, S.H, menambahkan–kondisi NH semakin memprihatinkan karena trauma berat dan sering mengurung diri di rumah.
“Kasus ini harus menjadi atensi Kapolda Maluku Utara. Anak ini tidak bisa menghadapi proses hukum sendiri. Pelaku harus segera ditangkap agar korban mendapatkan keadilan,” tegas Desi.
Menurut Desi, perkembangan penanganan perkara seharusnya disampaikan setiap 14 hari. Namun hingga kini, kasus telah berjalan lebih dari tiga bulan dan masih berada di tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah naik ke tahap sidik. Untuk menetapkan tersangka, penyidik hanya kekurangan satu alat bukti, yaitu hasil psikologi korban. Kami meminta SP2HP terakhir dan mendesak penyidik segera menjemput hasil pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.
Desi juga menyoroti kondisi korban yang semakin trauma karena pelaku masih bebas dan korban merasa takut saat berhadapan dengan laki-laki.
Selain mendesak percepatan proses hukum, pihak pendamping korban berencana mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengganti biaya pengobatan serta pemulihan psikologis korban.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya atensi serius aparat penegak hukum dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak, mengingat dampak trauma yang sangat berat dan berkepanjangan bagi korban.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi

























