Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, foto: Istimewa

Jakarta — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK), Jumat (13/3).

Serangan tersebut mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” itu berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai kejadian, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

KontraS menilai serangan tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan menyuarakan kritik, khususnya bagi pembela hak asasi manusia (HAM).

Menurut organisasi itu, tindakan kekerasan terhadap pembela HAM bertentangan dengan ketentuan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.

KontraS menyatakan peristiwa tersebut harus mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian didorong segera mengusut pelaku dan mengungkap motif di balik serangan tersebut.

Organisasi tersebut menegaskan, penyiraman air keras merupakan tindakan kekerasan serius yang dapat menimbulkan luka berat hingga berujung pada kematian.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi

BACA JUGA   DPRD Tidore Gelar Reses 20 April, Fokus Serap Aspirasi di Dapil