Sekda Haltim, Ricky Chairul Richfat., foto: Istimewa

Haltim — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)memastikan tidak ada kebijakan merumahkan maupun memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu karena kondisi keuangan daerah dinilai masih mampu menjamin pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga akhir 2026, Senin (14/07).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat.

Ricky menjelaskan, porsi belanja pegawai saat ini masih berada di kisaran 30 persen sehingga pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan TPP sesuai ketentuan.

“Untuk ASN dan PPPK tetap bekerja. Pembayaran gaji maupun TPP masih aman,” ujar Ricky.

Meski demikian, ia menegaskan kepastian pembayaran hak pegawai harus diimbangi dengan peningkatan disiplin kerja. Menurutnya, aparatur yang menerima hak secara penuh juga wajib menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Secara regulasi kondisi keuangan daerah masih aman. Namun disiplin ASN harus benar-benar ditekankan. Jangan sampai di satu sisi hak-hak mereka dibayarkan, tetapi tidak dibarengi dengan kedisiplinan dalam bekerja,” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan menerapkan langkah penertiban terhadap ASN maupun PPPK yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif, termasuk penahanan gaji dan TPP, disiapkan sebagai instrumen penegakan disiplin.

Ricky menambahkan, kemampuan fiskal daerah masih mencukupi untuk menjamin seluruh hak ASN dan PPPK sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Porsi belanja pegawai kita masih berada di angka kisaran 30 persen. Jadi dana kita pas, bahkan lebih dan tidak kurang. Kita sama sekali tidak melanggar aturan,” tandasnya.

Pemkab Halmahera Timur berharap kepastian anggaran tersebut mendorong seluruh ASN dan PPPK meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA   Dua Kali Mangkir RDP, Kadisperindagkop Haltim Disebut Remehkan DPRD

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi