Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyepakati penyeragaman nominal infak dan sedekah sebesar Rp20.000 per orang setiap bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penghasilannya belum memenuhi nisab zakat profesi.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Haltim yang digelar di Ruang Rapat Eselon, Kantor Bupati Haltim, Kamis (15/10).
Langkah tersebut diambil guna meningkatkan efektivitas pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), sekaligus memperkuat koordinasi bersama para pengurus UPZ di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintah daerah.
Ketua Baznas Haltim, Yunus Kasturi, S.Ag., menjelaskan bahwa penyeragaman nominal tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya yang menetapkan besaran infak sebesar 2,5 persen. Dalam perjalanannya, skema persentase tersebut dinilai kurang maksimal dan membingungkan dalam penerapan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, kata Yunus, sempat dibahas dua opsi mekanisme, yakni infak 1 persen atau nominal tetap Rp20.000 bagi ASN non-nisab.
“Setelah melalui pembahasan bersama 11 pengurus UPZ OPD, opsi nominal tetap Rp20.000 akhirnya disepakati untuk diajukan kepada Bupati Haltim guna mendapat pertimbangan dan arahan lebih lanjut,” ujar Yunus.
Ia menegaskan, skema penerapannya tetap membedakan antara zakat profesi dan infak. ASN yang telah memenuhi ketentuan nisab tetap wajib menunaikan zakat profesi sesuai syariat, sedangkan skema Rp20.000 ini khusus bagi ASN yang belum mencapai batas nisab zakat.
Pembedaan tersebut dinilai krusial agar pencatatan keuangan ZIS berjalan tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Melalui rakor tersebut, Baznas Haltim turut mendorong seluruh pengurus UPZ agar lebih aktif melakukan sosialisasi dan meningkatkan kualitas pelaporan berkala. Dengan sinergi yang makin solid antara Baznas, UPZ, dan Pemerintah Kabupaten Haltim, pendayagunaan dana umat diharapkan dapat memberikan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Editor: Redaksi


























