Tidore – Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 di Kota Tidore Kepulauan, resmi ditetapkan sebesar Rp40 ribu/orang.
“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan Kantor Kemenag Kota Tidore. Besaran nilai zakat yang harus dikeluarkan itu senilai Rp. 40 Ribu,” jelas Kepala Bagian Bina Kesra Kota Tidore Kepulauan, Sahnawi Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (4/4).
Kata Sahnawi, setelah penetapan nilai Zakat, kini nilai tersebut mulai diumumkan disetiap masjid yang ada di Kota Tidore Kepulauan.
“Sebagian masjid-masjid di Kelurahan itu sudah mengumumkan tentang nilai Zakat, salah satunya di Kelurahan Gurabati, jadi masyarakat sudah bisa membayar zakatnya di masjid-masjid terdekat,” ungkapnya.
Ia lantas menjelaskan, kenaikan nilai Zakat pada tahun 2024 ini dikarenakan adanya kenaikan sembilan bahan pokok terutama beras.
Perlu diketahui, sebagai umat muslim, Zakat merupakan kewajiban yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadan, sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin