Tidore – Dua pelaku curanmor satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja, di Desa Galala berhasil ditangkap anggota Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (2/5).
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial HYH dan DM. HYH adalah warga Desa Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado sementara DM berasal dari Desa Reringis, Kecamatan Langoan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suberlin menjelaskan, sebelumnya personel piket Mapolsek di bawah pimpinan Bripka Arsad melaksanakan patroli, di seputaran bundaran Masjid Raya Sofifi dan dilanjutkan ke Desa Galala melewati jalur SPBU KM 40.
Pukul 17.00 WIT, personel patroli menemukan sekelompok pemuda yang hendak berkumpul di sekitaran Bank Mandiri, Desa Galala dan langsung mendatangi kelompok pemuda tersebut,” jelas Suberlin.
Saat itu, kelompok pemuda tersebut sempat memberikan informasi bahwa baru saja terjadi pembegalan dan perampasan kendaraan bermotor roda dua oleh orang yang tidak dikenal.
Mereka sempat menodongkan senjata tajam berupa parang dan pisau kepada korban yang sedang nongkrong sehingga korban lari mengamankan diri. Kedua pelaku lantas membawa kabur satu unit kendaraan roda dua merek Kawasaki Ninja.
Sepeda motor yang dicuri itu lalu disembunyikan di sebuah gudang kopra di Kelurahan Guraping tempat pelaku bekerja. Di sana, polisi mengamankan pelaku DM yang sedang tidur karena mabuk.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi juga berhasil menangkap pelaku HYH di sebuah indekos di Kelurahan Sofifi yang juga sedang dipengaruhi alkohol. Pelaku sempat melakukan perlawanan tetapi berhasil diringkus polisi.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya
Penulis: M. Rahmat Syafruddin