PBB dan Hanura Pastikan Usung Ubaid Anjas Maju Pilkada Haltim

Maba – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dr. Ubaid Yakub, dan Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher atau Ubaid-Anjas berhasil bawa pulang form B.1-KWK Partai Bulan Bintang (PBB) dan Surat Rekomendasi (SR) Partai Hanura.

Untuk PPB, form B.1-KWK diserahkan langsung oleh Waketum PBB yang juga Ketua Tim Penjaringan DPP, Ir. Fuad Zakaria, kepada Dr. Ubaid Yakub, didampingi Anjas Taher di sekretariat DPP PBB pada pukul 14.00 WIB, Jumat (24/5).

“Iya benar, bapak Waketum selaku Ketua Tim Penjaringan DPP menyerahkan langsung form tersebut ke bakal calon tadi siang di DPP,” ujar Ketum DPC PBB Halmahera Timur, Vaisal Daud saat dikonfirmasi sentra, Jumat (24/5) malam.

Vaisal menjelaskan, sebelum menerima penyerahan form B.1-KWK, Paslon Ubaid-Anjas sempat mengikuti proses Fit and Proper tes di DPP pada 19 Mei lalu.

“Paslon ini sebelumnya, pada tanggal 19 Mei kemarin, mengikuti tes Fit and Proper di Kantor DPP oleh tim penjaringan Zona Timur,” beber Vaisal.

Sedangkan untuk Partai Hanura, Ubaid Anjas baru mengantongi Surat Rekomendasi (SR) tunggal yang diserahkan oleh Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku Utara, Basri Salama pada tanggal 21 Mei kemarin di DPP Partai Hanura.

“SR tunggal itu dikeluarkan pada tanggal 20 Mei, nanti besoknya yakni 21 Mei baru diserahkan ke Ubaid Anjas oleh ketua DPD,” ungkap Sekretaris DPC Partai Hanura, Bahmit Djafar, Jumat (24/5).

Meskipun begitu, Bahmit meyakini bahwa Ubaid Anjas dipastikan akan mengantongi form B.1-KWK dari Partai Hanura.

Pasalnya, kata Bahmit, sesuai intruksi Ketua DPD Hanura Maluku Utara, Basri Salama, untuk Pilkada Haltim, dikunci pendaftaran bagi Paslon lain, kecuali Bakal Calon Ubaid-Anjas saja yang dibuka mulai dari DPC sampai ke tingkat DPP.

BACA JUGA   Menhub Budi Karya Resmi Launching Hari Nusantara 2023

“Insya Allah dalam waktu dekat, DPP Partai Hanura akan mengeluarkan B.1-KWK dan saya pastikan itu diserahkan ke Ubaid Anjas,” tegas Bahmit.

Form B.1-KWK itu, lanjut Bahmit, akan dikeluarkan dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura ke Ubaid Anjas pada acara Workshop Partai Hanura yang rencananya dihelat pada 7 sampai 9 Juni mendatang di hotel Mercure, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi, sambung Bahmit, dalam workshop tersebut, DPP mengundang seluruh Anggota DPRD dari Partai Hanura se-Indonesia. Di mana dalam workshop ini, Form B.1-KWK akan diserahkan di sela-sela acara.

“Insya Allah Ketua Umum yang akan serahkan langsung, didampingi Ketua Tim Penjaringan Pusat, Pak Sekjend, Ketua DPD Malut Abang Basri Salama, serta Ketua dan Sekretaris DPC Haltim. Karena Pak Ubaid di undang langsung ke acara tersebut. Keputusan DPP nanti, kami seluruh Pengurus DPC Haltim siap melaksanakan keputusan DPP,” tukasnya.

Perlu diketahui, form B.1-KWK merupakan form yang digunakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk mendaftar ke KPU menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada). Tanpa form ini, dukungan partai dianggap belum sah karena form ini adalah legetimasi dukungan resmi partai ke Bapaslon.

Reporter: M. Rahmat Syafruddin