Masuki Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Tidore “Warning” ke ASN Jaga Netralitas

Tidore – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan diminta untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilihan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024.

“ASN harus benar-benar bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik manapun,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tidore, Supriyant, Selasa(4/6).

Sebagai ASN, kata Supriyanto, menjaga integritas dan kredibilitas dalam pesta demokrasi sangatlah penting. Karena itu, Supriyanto bilang pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pelanggaran netralitas yang mungkin akan terjadi.

“Untuk itu, harapan kami kepada seluruh ASN di Kota Tidore Kepulauan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik,” tegas Kordiv HP2H Bawaslu Tidore Supriyanto Ade.

Disentil terkait sanksi, ia menjelaskan bahwa ada sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik, berupa sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Selain itu, sanksi netralitas ASN ini juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu,” tukasnya.

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Peringati Sumpah Pemuda, Mahasiswa Kristen Gelar Aksi Lawan Oligarki