Tolak Nilai Ganti Rugi yang Ditawarkan, Pemilik Lahan Dilaporkan PT Harita Nickel

Halsel – Nasib buruk dialami oleh Arif La Awa, pemilik lahan 15 Hektar yang diduga diserobot oleh PT. Harita Nickel di Desa Kawasi, Obi, Halmahera Selatan.

Selain lahannya diserobot, Arif kini dilaporkan oleh manajemen PT Harita Nickel ke pihak kepolisian. Laporan tersebut, setelah dalam mediasi dengan manajemen Harita pada 25 Juni lalu, Arif menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh perusahaan tambang itu. Mediasi sendiri difasilitasi oleh Kapolsek Laiwui, Ferizal Adi.P., STrK, SIK, sementara dari manajemen Harita, diwakili oleh staf Land Acqusition.

Dewi La Awa, kakak kandung Arif La Awa yang turut hadir dalam pertemuan mediasi tersebut menyampaikan, setelah terbit SP3 dari Polres Halsel, pihak Harita mengundang Arif untuk mediasi. Namun dalam mediasi tersebut Arif menolak besaran nilai ganti rugi yang ditawarkan Harita karena tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

Undangan Klarifikasi Polres Halsel untuk Arif La Awa, Foto: Istimewa

Dewi mengatakan, usai penolakan tersebut, Arif kemudian dilaporkan oleh manajemen Harita karena dituduh menghalangi pekerjaan pertambangan, Arif disinyalir akan dijerat dengan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Minerba.

“Setelah ditolak, kami dilaporkan ke Polres Halsel  oleh PT Harita terkait tindak pidana menghalangi pekerjaan pertambangan. Kami di panggil menghadap penyidik polres Halsel pada tanggal 4 juli 2024 nanti,” ungkap Dewi kepada Tim Sentra. Kamis (27/06).

Arif sendiri telah menerima panggilan dari kepolisian melalui surat undangan klarifikasi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Halsel dengan nomor : B/273/ Vl/2024/Reskrim. Dalam surat tersebut, Arif diundang untuk menemui penyidik Polres Halsel pada 4 Juli mendatang.

Reporter: Tim Sentra
Editor: Wildan

BACA JUGA   Sikapi Bobroknya Pemprov, BEM Unkhair Ajak Elemen Masyarakat Serukan Save Maluku Utara!