Tidore – DPRD Kota Tidore Kepulauan bahas agenda kerja dan jadwal kegiatan untuk bulan November-Desember 2024. Senin (4/11).
Pembahasan ini dilakukan oleh Badan Musyawarah kemudian diparipurnakan untuk disahkan. Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Syofyan A Husain mengatakan, jadwal ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada Bulan November hingga Desember 2024.
Syofyan menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan, maka tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah.
Smentara itu, pembahasan agenda kerja dan jadwal kegiatan dilaksanakan pada 4 November 2024. di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Bapak Drs. Hi. ADE KAMA, dilanjutkan dengan Paripurna Pengesahannya lewat Keputusan DPRD.
Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan DPRD yang diantaranya Pembahasan dan Paripurna KUA-PPAS 2025, Penyampaian sampai dengan Pengesahan RAPBD Tahun 2025, Pelaksanaan Reses, sampai dengan Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.
Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin