Kuasa Hukum SMART Ungkap Dugaan Pelanggaran dan Praktek Money Politic di Pilkada Halmahera Utara

Halut – Pilkada Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga banyak terjadi dugaan pelanggaran. Hal ini Diungkapkan Tim Hukum pasangan Calon Bupati Steward Soentpiet dan Maskur A. Tomagola (SMART).

“Setelah mengumpulkan dan menerima keterangan dari 696 saksi SMART di berbagai wilayah dan 348 Form C1, kami menemukan dugaan terjadinya paraktek money politic (politik uang) yang masif terjadi di 119 TPS,” ungkap Ridelfi Pudinaung, S.H., Ketua Tim Hukum SMART, Jumat (29/11).

Ridelfi bilang, selain dugaan praktik money politic, pihaknya juga mendapati adanya:

1. Dugaan keteribatan oknum ASN dan Kepala Desa serta perangkatnya yang menjadi tim sukses, masif terjadi di 92 Desa yang mengintimidasi pemilih dan ikut mengkampanyekan paslon tertentu.

2. Dugaan oknum penyelenggara yang tidak netral;

  • Oknum PPK di 11 kecamatan diduga mendukung paslon tertentu.
  • Oknum PPS di 111 Desa yang diduga mendukung paslon tertentu.
  • Oknum KPPS di 158 TPS diduga secara terang-terangan mendukung paslon tertentu.
  • Terbukti ada sekitar 19 orang meninggal yang hak suaranya digunakan
  • Terbukti 82 orang yang sedang berada di luar daerah, hak suaranya juga digunakan.

“Kami menduga, ketidaknetralan Pemda Halmahera Utara yang mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada H min 1 sebelum pencoblosan dan menggunakan fasilitas Pemda untuk memobilisasi Pendukung kampanye, Paslon tertentu,” ungkapnya.

Ridelfi mengaku, pihaknya juga mendapati adanya dugaan terjadi pengelembungan suara di 41 TPS.

“Semua dugaan ini telah kami kantongi data, foto dan juga video. Hal ini sangat disayangkan. Seharusnya, pilkada Halmahera Utara berlangsung dengan jujur, adil, dan bermartabat,” katanya.

Setelah itu, kata Ridelfi, pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan paslon, untuk proses hukum selanjutnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Erwin Umar: Figur Pemimpin Perubahan yang Merangkul Aspirasi Muda