Proyek geothermal kerap dibungkus dengan legitimasi hukum melalui penetapan wilayah kerja panas bumi (WKP). Namun, pendekatan legal-formal ini sering kali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang seharusnya menjadi standar dalam interaksi dengan masyarakat adat. Ketika izin lebih cepat terbit dibandingkan dialog adat, maka yang terjadi bukan partisipasi, melainkan kooptasi. Negara dan korporasi berpotensi memposisikan masyarakat sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang berdaulat atas tanah leluhurnya.

Lebih jauh, ancaman terhadap Telaga Ranu tidak hanya bersifat ekologis—seperti potensi deforestasi, perubahan struktur tanah, atau gangguan hidrologi—melainkan juga bersifat epistemik. Pengetahuan lokal tentang tata kelola hutan, air, dan ruang sakral berisiko terpinggirkan oleh narasi saintifik-teknokratis yang mengklaim diri lebih rasional dan modern. Dalam kerangka teori poskolonial, situasi ini dapat dibaca sebagai bentuk “kolonialisme internal”, di mana ruang-ruang adat kembali dijadikan frontier ekstraksi atas nama kepentingan nasional.

Provokasinya terletak pada pertanyaan mendasar: apakah energi bersih harus dibayar dengan pemutihan sejarah dan pengosongan identitas? Jika Telaga Ranu direduksi menjadi titik koordinat eksplorasi panas bumi, maka yang hilang bukan hanya vegetasi atau kualitas air, tetapi juga narasi leluhur, situs-situs sakral, dan relasi spiritual masyarakat dengan alamnya. Pembangunan yang mengabaikan dimensi kultural sejatinya adalah pembangunan yang timpang.

Paradoksnya, Indonesia memiliki komitmen konstitusional untuk melindungi masyarakat adat dan kebudayaan lokal. Namun dalam praktiknya, semangat perlindungan budaya sering kali kalah oleh logika investasi. Ketika izin industri diberikan secara masif tanpa pemetaan partisipatif terhadap wilayah adat, maka negara sedang mempertaruhkan legitimasi moralnya sendiri.

Dengan demikian, isu geothermal di Telaga Ranu harus ditempatkan dalam kerangka etika pembangunan. Transisi energi memang penting, tetapi tidak boleh menjadi dalih untuk mengorbankan ruang hidup masyarakat adat. Jika tidak ada jaminan perlindungan kearifan lokal, pengakuan hak ulayat, dan pelibatan penuh masyarakat dalam setiap tahap perencanaan, maka geothermal di Telaga Ranu bukanlah simbol kemajuan—melainkan tanda bahwa modernitas masih berjalan dengan cara lama: menyingkirkan yang lemah demi yang kuat.

BACA JUGA   MASI AMAN Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Periode 2024-2029

Pertanyaannya kini bukan sekadar “apakah proyek ini layak secara ekonomi?”, tetapi “siapa yang harus membayar harga sosial dan kulturalnya?”. Jika jawabannya adalah masyarakat adat Sahu dan generasi mendatang, maka resistensi bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan bentuk rasionalitas moral untuk mempertahankan martabat dan keberlanjutan hidup.

Refleksi Kritis

Dalam perspektif akademik, pembangunan yang mengabaikan kearifan lokal berpotensi menciptakan cultural dislocation—terputusnya relasi antara komunitas dan ruang hidupnya. Tradisi padi ladang dan kosmologi Telaga Ranu bukan sekadar warisan romantik masa lalu, melainkan sistem nilai yang menopang keberlanjutan ekologis dan kohesi sosial.