Telaga Ranu dan Dimensi Kosmologis
Telaga Ranu bagi masyarakat Sahu bukan hanya entitas geografis, tetapi juga ruang simbolik yang menyimpan memori kolektif. Keyakinan masa lalu mengenai keberadaan kekuatan gaib atau penjaga alam di sekitar telaga dapat dipahami sebagai bagian dari kosmologi lokal yang menempatkan alam sebagai subjek bermakna.
Dalam perspektif sosiologi agama dan antropologi budaya, kepercayaan mistis tersebut memiliki fungsi sosial dan ekologis. Larangan adat dan narasi sakral berperan sebagai mekanisme kontrol sosial yang mencegah eksploitasi berlebihan. Dengan kata lain, sistem kepercayaan tradisional mengandung rasionalitas ekologis yang relevan dalam wacana keberlanjutan kontemporer.
Semangat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan Paradoks Industri
Secara normatif, negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan kewajiban untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional, termasuk tradisi lisan, adat istiadat, ritus, serta pengetahuan tradisional. Undang-undang ini menempatkan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.
Namun dalam praktik kebijakan, sering kali muncul paradoks antara semangat perlindungan budaya dan masifnya penerbitan izin industri berbasis ekstraksi sumber daya alam. Ekspansi industri—baik pertambangan, energi, maupun sektor lainnya—kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat. Dalam konteks seperti di sekitar Telaga Ranu dan wilayah adat Sahu, percepatan investasi berpotensi menggeser sistem pertanian ladang, mereduksi makna ruang sakral, dan memudarkan praktik budaya yang telah diwariskan lintas generasi.
Ketidaksinkronan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi kebijakan sektoral. Undang-undang kebudayaan menuntut pendekatan berbasis pelindungan identitas dan partisipasi masyarakat adat, sementara kebijakan perizinan industri sering kali bertumpu pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Akibatnya, ruang budaya berisiko terfragmentasi oleh logika pasar dan eksploitasi.
Ancaman Geothermal terhadap Kearifan Lokal: Pembangunan atau Penghapusan Ingatan Kolektif?
Rencana pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, tidak dapat semata-mata dibaca sebagai agenda transisi energi menuju energi bersih. Di balik narasi pembangunan berkelanjutan, terdapat potensi ancaman serius terhadap kearifan lokal masyarakat adat, khususnya komunitas Sahu yang secara historis, kosmologis, dan ekologis terikat dengan ruang hidup di sekitar danau tersebut. Geothermal, dalam konteks ini, bukan hanya proyek teknokratis, tetapi berpotensi menjadi instrumen de-ruangisasi budaya.
Secara akademis, kearifan lokal dipahami sebagai sistem pengetahuan kolektif yang terbentuk melalui relasi panjang antara manusia dan lingkungannya. Telaga Ranu bukan sekadar bentang alam; ia adalah ruang simbolik, ruang spiritual, dan ruang sosial. Dalam perspektif antropologi ekologis, lanskap seperti Telaga Ranu merupakan “cultural landscape” — lanskap yang dimaknai, dirawat, dan diwariskan melalui praktik adat, ritual, serta sistem pengelolaan sumber daya tradisional. Intervensi industri berskala besar berisiko merusak bukan hanya ekosistem fisik, tetapi juga ekosistem makna yang hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat.

























