Jakarta — Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM MALUT) menegaskan bahwa emisi karbon yang dihasilkan smelter nikel milik PT Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, merupakan bukti nyata terjadinya ekosida atau pemusnahan lingkungan hidup secara sistematis.
Pulau Obi kini dinilai telah menjadi simbol krisis ekologis akibat ekspansi industri tambang nikel yang masif. Aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel, menurut HANTAM MALUT, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperlebar ketimpangan ekologis, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat setempat.
Direktur HANTAM MALUT, Alfatih Soleman, menekankan bahwa salah satu aspek krusial yang kerap diabaikan oleh korporasi tambang adalah fungsi vital hutan sebagai penyerap karbon.
Ia menjelaskan bahwa meskipun lautan berperan dalam memproduksi oksigen, hutan memiliki peran utama dalam menyerap karbon dioksida (CO₂) yang dihasilkan dari aktivitas industri, termasuk pabrik pengolahan nikel.
“Ketika hutan dibabat dan emisi karbon terus dilepaskan, maka dampaknya berantai. CO₂ di udara meningkat drastis, suhu bumi terus memanas, dan pada akhirnya laut menyerap kelebihan panas serta karbon tersebut,” ujar Alfatih.
Ia menambahkan, PT Harita Group mengoperasikan pabrik nikel melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian berbasis teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
“Teknologi ini dikenal sangat intensif dalam penggunaan air serta menghasilkan limbah berbahaya, termasuk residu asam dan logam berat, yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Menurut Alfatih, klaim hilirisasi nikel sebagai kontribusi terhadap transisi energi hijau tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Narasi keberlanjutan yang disampaikan perusahaan dinilai menutupi praktik perampasan ruang hidup dan pengrusakan sumber-sumber kehidupan masyarakat lokal.
“Hilirisasi yang diklaim ramah lingkungan justru menghadirkan risiko besar bagi ekologi dan sosial masyarakat Pulau Obi,” tegasnya.
HANTAM MALUT juga menyoroti dampak lanjutan yang bersifat struktural. Aktivitas industri nikel disebut telah membatasi ruang tangkap nelayan melalui penetapan zona eksklusif industri.
Di sisi lain, sambung Alfatih, petani kehilangan akses terhadap air bersih akibat sungai yang tercemar dan keruh oleh residu kimia dari aktivitas tambang.
“Ruang hidup masyarakat semakin menyempit. Mereka dipaksa beralih ke ekonomi tambang yang rentan, tidak berkelanjutan, dan penuh ketergantungan,” lanjut Alfatih.
Atas kondisi tersebut, HANTAM MALUT menghimbau seluruh pemangku kepentingan di Maluku Utara, baik pemerintah daerah maupun institusi terkait, untuk memandang emisi karbon sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan alam dan kehidupan masyarakat.
“Emisi karbon bukan sekadar isu teknis industri, melainkan ancaman pemusnahan alam secara brutal yang harus segera dihentikan,” tutupnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























