Ketika berbicara mengenai kebijakan hilirisasi, kita tentu tidak bisa mengabaikan kebijakan hilirisasi nikel yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, yang kemudian diteruskan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dipromosikan sebagai tonggak nasionalisme ekonomi Indonesia. Pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang ekspor bijih mentah dan mendorong pembangunan smelter, yang diklaim akan meningkatkan “nilai tambah domestik.”

Pemerintah bahkan menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan jalan menuju kedaulatan, di mana Indonesia tidak hanya menjadi negara pengekspor bahan mentah, tetapi juga pemain strategis dalam mata rantai industri global, terutama di tengah lonjakan permintaan nikel untuk transisi energi dan kendaraan listrik.

Namun, di balik narasi nasionalisme ini, saya melihat adanya kontradiksi struktural yang tidak bisa dihindari: apakah hilirisasi benar-benar membebaskan Indonesia dari subordinasi kapitalisme global, ataukah justru semakin mengintegrasikan Indonesia dalam sirkuit akumulasi kapital internasional?

Saat ini, Indonesia memegang posisi sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, dan seiring dengan agenda dekarbonisasi dan elektrifikasi transportasi global, permintaan terhadap nikel dipastikan akan meningkat pesat. Pada permukaannya, hilirisasi nikel tampak rasional. Peningkatan nilai tambah tentunya berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan penerimaan negara.

Namun, yang perlu diperhatikan bukan hanya soal peningkatan nilai tambah, melainkan juga “siapa yang mendapat surplus dari proses ini.” Jika mayoritas smelter dimiliki oleh modal transnasional, entah melalui investasi langsung, joint venture, atau skema pembiayaan global, maka nilai tambah yang dihasilkan akan mengalir ke pusat kapital global. Indonesia mungkin mendapatkan pajak dan royalti, tetapi akumulasi kapital yang signifikan tetap berada di tangan korporasi global dan oligarki nasional yang terhubung erat dengan mereka.

BACA JUGA   Meretas Paradox Of Plenty

Inilah letak kontradiksi dari pola hilirisasi yang diklaim pemerintah sebagai proyek nasionalisme ekonomi, yang pada kenyataannya bisa berakhir sebagai mekanisme reproduksi kapitalisme perifer. Indonesia tetap menjadi penyedia bahan baku yang hanya dalam bentuk setengah jadi.

Krisis ekologis yang timbul akibat ekspansi tambang nikel bukanlah sekadar ‘dampak samping,’ melainkan konsekuensi struktural dari logika akumulasi tanpa batas. Ketika kapasitas produksi global meluap, ekspansi tambang menjadi tak terhindarkan, dan untuk menjaga profitabilitas, eksploitasi dilakukan secara terus-menerus.

Dampak nyata dari ekspansi ini dirasakan langsung di wilayah pesisir dan pedalaman. Tanah adat hilang, hutan terdegradasi, laut tercemar, dan wilayah tangkap nelayan rusak. Petani kehilangan lahan, nelayan kehilangan ruang hidup, dan masyarakat lokal terdesak oleh relasi produksi baru yang tidak mereka kendalikan.

Transformasi ekonomi seringkali terjadi dengan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat langsung yang diterima masyarakat setempat. Dengan kata lain, krisis ekologis bukanlah sebuah deviasi dari kebijakan ini, melainkan bagian inheren dari model ekstraktivisme kapitalistik.