Momen Politik yang Luar Biasa
Andreas Kalyvas, dalam Democracy and the Politics of the Extraordinary, menjelaskan bahwa demokrasi sejati lahir dari momen-momen luar biasa, ketika rakyat mengambil alih ruang politik yang selama ini dimonopoli oleh elit. Dalam momen seperti itu, warga biasa menantang status quo dan menuntut koreksi terhadap institusi negara.
Aksi masyarakat Maba Sangaji seharusnya dibaca sebagai extraordinary politics, upaya warga untuk mengembalikan politik kepada rakyat. Ketika negara justru menjawabnya dengan tindakan represif, maka demokrasi kehilangan kemampuan korektifnya. Proses hukum terhadap warga bukan hanya kriminalisasi individu, tetapi pemadaman terhadap potensi demokratis yang tumbuh dari bawah.
Negara yang sehat seharusnya mampu mengubah konflik menjadi koreksi. Sebaliknya, negara yang rapuh justru mengubah koreksi menjadi ancaman. Ketika setiap ekspresi politik warga dibalas dengan kekerasan hukum, demokrasi berhenti menjadi ruang negosiasi dan berubah menjadi arena kontrol.
Civil Society yang Terdesak
Sung Ho Kim, dalam Max Weber’s Politics of Civil Society, menekankan bahwa civil society adalah fondasi kehidupan politik yang sehat. Ia menjadi ruang antara “penghubung antara negara dan warga” tempat individu belajar mengorganisir kepentingan bersama dan mengontrol kekuasaan.
Namun, di wilayah-wilayah tambang seperti Halmahera, ruang civil society justru terdesak. Komunitas adat, organisasi lingkungan, dan lembaga lokal yang seharusnya menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah justru dikriminalkan atau dilemahkan. Ketika asosiasi sipil dibungkam, negara kehilangan instrumen komunikasi sosialnya.
Hal inilah yang menjelaskan mengapa konflik tambang di Maluku Utara terus berulang “tidak ada mekanisme dialog yang diakui, tidak ada lembaga sipil yang dihormati, dan tidak ada kebijakan partisipatif yang dijalankan.” Negara hanya mengenal dua aktor yakni aparat dan perusahaan, disisi lain warga adat diposisikan sebagai gangguan terhadap investasi. Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, tapi krisis representasi demokrasi.
Krisis Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Politik
Kepemimpinan daerah menjadi titik krusial dalam situasi seperti ini. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memikul tanggung jawab politik untuk memastikan demokrasi lingkungan berjalan. Pemerintah provinsi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan modal, melainkan pelindung kepentingan publik.
Kebijakan tambang harus dikembalikan ke prinsip tata kelola yang adil: audit independen terhadap izin pertambangan, evaluasi dampak ekologis, dan pembentukan forum konsultasi publik berbasis adat. Gubernur juga perlu memperkuat mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai prasyarat izin usaha, agar masyarakat adat tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang diputuskan tanpa persetujuan mereka.
Tindakan-tindakan seperti itu tidak hanya bersifat administratif, tapi juga moral. Kepemimpinan yang sejati ditunjukkan bukan oleh keberanian menandatangani izin, tetapi oleh keberanian menolak ketika izin itu melukai keadilan sosial.

























