Ternate- PT. Nusa Karya Arindo (NKA) yang berada di Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur kembali tuai kritik dari SeOPMI-Haltim Maluku Utara.
Pasalnya, salah satu perusahaan nikel di Halmahera Timur itu diduga tidak libatkan masyarakat setempat dalam melakukan konsultasi terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pada, Kamis, (10/12) lalu.
Syahnakri Ciliu selaku Ketua Umum Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia- Halmahera Timur (SeOPMI-Haltim) mengatakan, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun, pihak PT. NKA yang seringkali abai.
“Pada tanggal 10 Desember 2025, PT. NKA melaksanakan konsultasi AMDAL dengan Dinas terkait di Hotel Grand Majang Ternate, tanpa melibatkan dan diketahui oleh masyarakat lingkar tambang,” ucap Syahnakri saat dihubungi Sentra.
Mahasiswa Fakultas Teknik UMMU ini menuturkan, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk praktik penjajahan modern yang dilancarkan oleh PT. NKA, dalam regulasi nasional, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan prinsip fundamental untuk menjamin bahwa suara warga yang bersinggungan langsung dengan risiko ekologis dan sosial benar-benar terdengar.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, PT NKA berencana melakukan ekspansi operasi perusahaan mencakup peningkatan kapasitas produksi di Blok Moronopo dari 4 juta menjadi 7,5 juta ton per tahun.
“Dalam agenda tersebut seharusnya menjadi ruang demokratis yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat, terutama mereka yang hidup di lingkar tambang dan paling rentan terdampak oleh aktivitas industri ekstraktif,” tutur Nakri, sapaan akrabnya.
Menurutnya, ketiadaan pelibatan masyarakat juga berdampak pada kualitas keputusan. Bagaimanapun, warga lokal adalah sumber pengetahuan ekologis yang tidak dapat digantikan oleh data teknis semata.
“Aktivitas pengangkutan material tambang melalui jalur umum Maba–Buli telah menyebabkan kerusakan berat pada jalan dan infrastruktur publik. Hal ini mengindikasikan pelanggaran dan kelalaian terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas,” imbuhnya.
Nakri menegaskan, proses konsultasi ini tidak hanya cacat secara administrasi tetapi juga upaya pembungkaman masyarakat terdampak.
“Oleh karena itu PT NKA wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan. Kami menegaskan bahwa tidak ada investasi yang pantas dibiarkan jika mengorbankan hutan, laut, keselamatan warga, dan masa depan generasi Halmahera Timur,” tegas Syahnakri.
Kerusakan lingkungan, sambung Nakri, bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah persoalan masa depan manusia, keberlanjutan ekosistem, dan keadilan bagi masyarakat lokal.
“Dalam tempo yang sesingkat singkatnya jikalau PT. Nusa Karya Arindo (NKA) tidak merespons persoalan ini, maka SeOPMI akan mengkonsolidasikan seluruh elemen untuk mendobrak (boikot) dinding eksploitasi yang dibangun PT. NKA,” tandasnya.
SeOPMI-Haltim Maluku Utara menuntut:


























