1. Pemerintah pusat dan daerah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh operasi PT NKA.

2. Menghentikan sementara aktivitas pertambangan sampai status izin lingkungan diperjelas dan diverifikasi secara independen.

3. Membuka seluruh dokumen perizinan, AMDAL, dan pemantauan lingkungan kepada publik.

4. Memulihkan ekosistem yang rusak dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

5. Menindak tegas pelanggaran perusahaan sesuai hukum lingkungan yang berlaku.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Tim TPID Kota Tidore Ikuti Rakor dengan Kemendagri