Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Selasa (28/4).
Pengawasan dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, dengan meninjau pelaksanaan ujian di Gedung TIK Taliabu Unkhair pada sesi terakhir.
Iriyani mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan UTBK berjalan adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
“Dalam pelaksanaan tahun ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara hadir secara langsung melakukan pengawasan lapangan sebagai bagian dari mandat pengawasan pelayanan publik,” ungkapnya.
“Termasuk menilai kepatuhan penyelenggara terhadap standar layanan, prosedur operasional, serta prinsip keadilan bagi seluruh peserta,” lanjut iriyani.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unkhair, Dr. Hasan Hamid, menegaskan pengawasan eksternal berperan penting dalam menjaga integritas pelaksanaan UTBK.
“Pengawasan eksternal turut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat maladministrasi serta menjaga kualitas layanan kepada peserta ujian,” ujar Dr. Hasan.
Sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri di Maluku Utara yang menjadi pusat UTBK, Unkhair telah melakukan berbagai persiapan sejak 2025, termasuk koordinasi dengan panitia pusat dan konsolidasi internal.
“Persiapan UTBK telah kami lakukan sejak tahun 2025, baik melalui pembahasan daring bersama pusat maupun rapat internal panitia di universitas,” jelasnya.
Pelaksanaan UTBK di Unkhair berlangsung di empat lokasi di Kampus II Gambesi, yakni Gedung Kuliah Terpadu SSBN, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, serta Gedung Rektorat.
“Seluruh lokasi telah melalui proses verifikasi kelayakan,” ungkap Dr. Hasan.
Pada tahun ini, jumlah peserta UTBK di Unkhair tercatat sebanyak 2.784 orang yang terbagi dalam 15 sesi.
Meski demikian, Ombudsman menyoroti aspek aksesibilitas peserta, khususnya dari wilayah kepulauan yang masih menghadapi kendala transportasi.
“Kendala terbesar ada pada mobilisasi peserta, terutama yang berasal dari wilayah pelosok seperti Halmahera,” jelas Dr. Hasan.
Selain itu, aspek integritas pelaksanaan juga menjadi perhatian, termasuk potensi kecurangan yang perlu diantisipasi melalui pengawasan ketat dan pembinaan berkelanjutan.
Ombudsman menilai diperlukan langkah perbaikan ke depan, terutama dalam memperluas akses layanan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta.
“Kami berharap ke depan ada perhatian lebih terhadap mobilisasi peserta, serta integritas baik dari peserta maupun orang tua,” pungkasnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























