Pada artikel sebelumnya, saya menyoroti kasus penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur dalam perspektif dimensi moral dan politik hukum “bagaimana hukum menjadi alat kekuasaan yang menekan masyarakat adat.”

Sementara, artikel ini memperluas analisisnya melalui perspektif demokrasi dan politik civil society, agar persoalan ini tidak hanya dibaca sebagai konflik hukum, melainkan sebagai gejala menyusutnya demokrasi lokal di wilayah sumber daya.

Penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur pada pertengahan Mei 2025 bukan sekadar kasus hukum. Ia merupakan gejala struktural dari demokrasi yang kehilangan akar sosialnya. Negara tampak hadir, tetapi kehilangan makna keberpihakan. Ketika warga adat yang melakukan ritual adat dan protes lingkungan justru ditangkap, kita sedang menyaksikan demokrasi yang tidak lagi menegakkan partisipasi, melainkan ketundukan.

Demokrasi yang Menyusut di Daerah Sumber Daya

Kekuatan demokrasi di Indonesia sering diukur dari kelancaran pemilu dan pergantian kekuasaan. Namun, demokrasi sejati diuji di tingkat lokal, terutama di daerah kaya sumber daya seperti Maluku Utara. Di wilayah ini, demokrasi mudah tergelincir menjadi formalitas birokrasi ketika bersentuhan dengan kepentingan modal dan korporasi ekstraktif.

Konflik tambang di Halmahera Timur bukanlah persoalan baru. Di balik pembangunan smelter dan proyek strategis nasional, masyarakat adat kehilangan akses terhadap tanah, air, dan ruang hidupnya. Ketika aspirasi mereka tidak tertampung melalui mekanisme politik formal, yang tersisa hanyalah jalan sosial “aksi, ritual, dan symbol”. Ironinya, ekspresi sosial ini justru dibungkam dengan pendekatan hukum dan keamanan.

Kasus Maba Sangaji memperlihatkan bagaimana hukum kehilangan daya emansipatorisnya. 11 warga yang memperjuangkan hak lingkungan ditangkap dengan tuduhan “premanisme” dan “penguasaan lahan tanpa izin”, padahal yang mereka pertahankan adalah hutan adat dan sungai yang menjadi sumber kehidupan. Hukum, yang seharusnya menjadi perisai warga, berubah menjadi alat penyeragaman kepentingan negara dan modal.

BACA JUGA   122 Jamaah Haji Kota Tidore Akan Berangkat pada 17 Mei 2024

Negara dan Monopoli Kekerasan

Max Weber, dalam analisis klasiknya, menyebut negara sebagai lembaga yang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah. Namun, dalam konteks demokrasi, legitimasi kekuasaan tidak berhenti pada legalitas, melainkan harus disertai etika moral dan tanggung jawab sosial. Ketika aparat menggunakan kekuasaan negara untuk mengkriminalkan ekspresi rakyat, monopoli kekerasan itu kehilangan legitimasi.

Di Halmahera Timur, negara seolah lupa bahwa kekuasaan bukan tujuan, melainkan sarana untuk menjamin kehidupan yang beradab. Ketika hukum diterapkan tanpa empati, negara berubah menjadi mesin administratif yang dingin. Penegakan hukum tanpa keadilan sosial hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara warga dan negara.

Demokrasi kehilangan maknanya ketika hukum berhenti pada teks dan tidak lagi menyentuh konteks. Tindakan warga Maba Sangaji bukan kriminalitas, melainkan ekspresi politik masyarakat adat dalam menuntut hak partisipasi atas sumber daya mereka. Dalam bahasa Weber, ini adalah contoh ketika rasionalitas formal hukum mengalahkan rasionalitas substantif moral. Negara tampak modern secara prosedural, tapi kosong secara etik.