Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta meminta Ir. Basyuni Thahir dicopot dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara terkait pernyataannya soal legalitas PT Karya Wijaya yang didenda Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Senin (02/2).
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, menilai perusahaan tambang yang didenda Satgas PKH yakni PT Karya Wijaya, lantaran ketahuan tidak memiliki PPKH tersebut, telah mengonfirmasi bahwa pernyataan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir melakukan pembohongan publik.
Sebab sebelumnya, Basyuni Thahir menyatakan dengan tegas bahwa PT Karya Wijaya tidak ilegal dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.
“PT Karya Wijaya memiliki PPKH sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024,” katanya.
Selain disebut telah mengantongi PPKH, Basyuni Thahir juga menyebutkan perusahaan tersebut telah memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.
“Statusnya tidak berubah, tetap kawasan hutan,” ujar Kadishut Malut.
Ia menegaskan izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021.
“Sehingga perusahaan berhak menebang kayu dan wajib membayar PNBP, berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi,” Imbuhnya.
Namun menurut Yohanes, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta yang diungkap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menyebut Satgas PKH menemukan PT Karya Wijaya tidak memiliki PPKH hingga akhirnya dijatuhi sanksi administratif.
Bahkan PT Karya Wijaya dibebankan membayar denda senilai Rp500.050.069.893,16.
Yohanes menjelaskan bahwa pernyataan dan sikap Basyuni Thahir tersebut terkesan mengabaikan sikap dan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air.
“Presiden menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut,” jelas Yonahes.
Atas dasar itu, Yohanes menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan.
“Kami akan melaporkan Plt Kadishut Malut ke Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta melakukan demonstrasi di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
Aksi tersebut juga ditujukan untuk mendorong evaluasi terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, atas pengangkatan Ir. Basyuni Thahir sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























