
Ternate — Permasalahan akses jalan warga yang diduga telah ditutup selama sekitar 20 tahun di Kelurahan Mangga Dua Utara, RT 009/RW 003, Kota Ternate, kembali mencuat ke publik setelah pengakuan seorang ibu rumah tangga bernama Mita Nurhasanah, Kamis,(05/2).
Praktisi Hukum, Rafiq Hafitzh, kepada Sentra mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh akses jalan sebagai bagian dari hak dasar dalam bermasyarakat.
Menurut Rafiq, apabila suatu akses jalan ditutup secara sengaja dan mengakibatkan warga lain terisolasi, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
“Hak untuk mengakses tanah itu didukung oleh prinsip hukum Servituut dan Asas Fungsi Sosial Tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tanah tidak boleh digunakan secara sepihak untuk menutup akses publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) UUPA memang mendefinisikan hak milik sebagai hak terkuat dan terpenuh, namun tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 6 UUPA terkait fungsi sosial tanah.
“Hak milik tidak bersifat mutlak dan harus memperhatikan kepentingan umum. Olehnya itu, secara yuridis hak milik atas tanah dapat dikesampingkan untuk membuka akses jalan bagi tanah yang terkurung (terisolasi),” tambah Rafiq.
Rafiq meminta Pemerintah Kelurahan Mangga Dua Utara segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan hak akses jalan dan hak atas tanah tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Lurah harus secepatnya mempertemukan para pihak dalam forum (mediasi) yang resmi,” pungkasnya.
Ia menambahkan, apabila pihak kelurahan mengabaikan persoalan ini hingga berlarut-larut dan berujung ke pengadilan, maka Lurah dapat dinilai gagal menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik, karena tidak mampu menyelesaikan persoalan warga.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi

























