Ternate – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Ternate mendesak Satbrimob Polda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob terhadap Pipin Wulandari di Ternate, Minggu (22/3).
KOHATI menegaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ketua KOHATI Cabang Ternate, Siti Sakinah Kasturian, menegaskan, kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan privat.
“Kasus ini adalah tindak pidana serius yang tidak dapat direduksi menjadi persoalan privat,” ujarnya.
KOHATI menolak segala bentuk mediasi dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menilai upaya mediasi dalam relasi kuasa yang tidak seimbang berpotensi menghambat proses hukum serta merugikan korban.
Dalam pernyataannya, KOHATI mendesak pembenahan internal institusi melalui penerapan SOP Provos Brimob.
“Harus segera diterapkan SOP Provos Brimob sebagai bagian dari pembenahan institusional, yang meliputi pemberian arahan massal pasca-insiden kepada seluruh anggota, pembenahan sistem pengawasan dan disiplin internal, serta penyusunan dan penyampaian laporan kepada pimpinan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” tegas Siti Sakinah.
KOHATI juga menekankan, kasus tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, guna menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Selain itu, KOHATI menyoroti tanggung jawab Komandan Satuan (Dansat) dalam pembinaan dan pengawasan anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Mereka mendesak Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Handri Wira Suriyana, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi serta memberikan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah.
KOHATI juga meminta penanganan melalui mekanisme kode etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Penegakan etik tidak boleh menggantikan proses pidana. Sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan sebagai bentuk komitmen institusi terhadap keadilan dan perlindungan perempuan,” pungkas Siti Sakinah.
Dalam pernyataannya, KOHATI Cabang Ternate menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penolakan mediasi, penegakan hukum pidana, penerapan kode etik Polri, serta pemenuhan hak korban berupa perlindungan, pemulihan, dan restitusi.
KOHATI menegaskan, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi kekuasaan.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























