Komisi 1 DPRD Halbar Bersama KemenPANRB

HALBAR — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat mendesak Bupati Halmahera Barat segera menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga honorer yang telah dinyatakan memenuhi syarat, Minggu (08/2).

Desakan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Halbar yang membidangi Hukum dan Pemerintahan dalam keterangan resminya.

Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, menegaskan–Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat telah menuntaskan proses penataan tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu dengan jumlah mencapai 1.405 orang. Dengan selesainya tahapan tersebut, pemerintah daerah dinilai wajib segera menerbitkan dan menyerahkan SK kepada masing-masing pegawai.

“Penataan honorer sudah selesai. Sekarang tidak ada lagi alasan untuk menunda penerbitan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu,” tegas Yoram.

Ia menjelaskan, Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025 telah mengatur secara teknis penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) PPPK Paruh Waktu, termasuk penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai dasar hukum awal kontrak kerja.

“Dalam aturan BKN, TMT PPPK Paruh Waktu ditetapkan mulai 1 Januari, dan kontrak berlaku satu tahun serta dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kepala daerah,” jelasnya.

“Artinya, secara hukum SK sudah harus diterbitkan dan diserahkan,” lanjutnya.

Yoram menambahkan, setelah SK diterbitkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Halbar akan menyiapkan skema penggajian sesuai dengan besaran yang tercantum dalam SK Bupati.

“Komisi I mendorong agar TAPD dan DPRD segera menyesuaikan skema penganggaran penghasilan PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku, agar hak-hak mereka tidak terabaikan,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaktur

BACA JUGA   Dituding Main Uang Untuk Kandidat Tertentu, Camat Maba: Ini Pencemaran Nama Baik!