Kepala Ombudsman RI Maluku Utara, Iryani Abd Kadir, foto: istimewa

Ternate — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyatakan lima pemerintah daerah di Maluku Utara belum mencapai kategori kualitas pelayanan publik tinggi maupun tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Kamis (12/02).

Lima daerah tersebut yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kepulauan Sula, dan Pulau Morotai.

Kepala Ombudsman RI Maluku Utara, Iryani Abd Kadir, kepada media mengatakan secara umum capaian pelayanan publik di Maluku Utara masih berada pada kategori cukup dan kurang.

“Secara keseluruhan, Maluku Utara masih berada pada kategori cukup dan kurang,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperoleh nilai 65,98 dengan kategori cukup dan tingkat kepatuhan tinggi.

Iryani menyebut capaian itu menunjukkan Pemprov telah menjalankan saran perbaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Sementara itu, Kota Tidore Kepulauan meraih nilai 62,57 (cukup), Halmahera Utara 69,63 (cukup), Kepulauan Sula 57,61 (cukup), dan Pulau Morotai 53,38 dengan kategori kurang.

Karena belum ada yang mencapai kategori tinggi atau tertinggi, Maluku Utara belum memperoleh apresiasi berupa sertifikat atau piagam penghargaan dari Ombudsman.

Iryani menegaskan hasil tersebut menjadi bahan evaluasi lanjutan pada 2026. Ombudsman juga akan melakukan monitoring dan asesmen pendampingan kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap komitmen yang telah dibangun tidak hanya tertuang di atas kertas, tetapi selaras dengan visi dan misi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” tegasnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kader, menjelaskan penilaian 2025 menggunakan instrumen baru dengan tiga dimensi utama, yakni persepsi masyarakat melalui wawancara, kompetensi penyelenggara layanan yang diukur dari aspek input hingga pengelolaan pengaduan, serta kepatuhan terhadap produk Ombudsman seperti LHP dan rekomendasi.

BACA JUGA   Skandal SK Bodong di Halsel, Coreng Perayaan Hari Bhakti Kemenag RI ke 79

“Jika produk Ombudsman seperti LHP tidak ditindaklanjuti, maka opini yang diberikan tidak akan maksimal,” jelas Akmal.

Ia menambahkan, perubahan instrumen menyebabkan penyesuaian nilai di sejumlah daerah. Meski demikian, Pemprov Maluku Utara menunjukkan peningkatan dibanding pola sebelumnya, walau belum mencapai kategori tertinggi.

“Surat saran penyempurnaan akan dilayangkan kepada masing-masing kepala daerah. Kami mendorong agar kepala daerah serius menindaklanjuti rekomendasi ini. Targetnya, pada 2026 sudah ada daerah di Maluku Utara yang meraih kualitas tinggi atau tertinggi,” pungkas Akmal.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi