“Negara yang menjual konsesi tambang dengan royalti rendah dan aturan pengelolaan lingkungan yang tak memadai boleh jadi mengalami kenaikan PDB, namun kesejahteraan menurun.” (Stiglitz, Sen dan Fitoussi, 2011).
HARI ini, kita semua akan menjawab satu pertanyaan mendasar : “pembangunan Maluku Utara untuk siapa?” Ini bukan sekadar pertanyaan retoris semata. Pertanyaan ini adalah pintu masuk untuk menilai siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan siapa yang disisihkan dalam arus besar pembangunan yang hari ini menjadikan Maluku Utara, provinsi yang kita cintai bersama sebagai salah satu pusat ekspansi industri ekstraktif di Indonesia Timur.
Dengan narasi pertumbuhan ekonomi sebagai pembenaran, pembangunan kerap diproyeksikan sebagai jalan tunggal menuju kemajuan. Namun, sebagaimana diingatkan James Ferguson (1994), pembangunan acapkali berfungsi sebagai “mesin anti-politik”, ia menutupi relasi kekuasaan dibalik proyek-proyek ekonomi, membuat eksploitasi tampak netral, bahkan seolah tak terelakkan.
Maluku Utara dalam Bayang-bayang Ekstraktivisme
Sejak satu dekade terakhir, Maluku Utara menjadi wajah baru industri nikel dunia. Kawasan-kawasan seperti Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, hingga Pulau Obi berubah drastis dalam waktu singkat. Kehadiran smelter dan zona industri seperti Weda Bay Industrial Park (IWIP), Harita, Antam, dan puluhan industri ekstraktif lainnya, termasuk PT. Karya Wijaya, dipromosikan sebagai bukti bahwa Maluku Utara bergerak menuju modernitas. Namun, basis pembangunan yang bertumpu pada ekstraktivisme membuat masyarakat lokal berada dalam posisi rentan, baik ekologis, sosial, maupun ekonomi.
Kondisi ini, dalam kajian pembangunan dikenal sebagai accumulation by dispossession, akumulasi kapital melalui peminggiran.
Di Maluku Utara, model ini terlihat dalam cara ruang hidup masyarakat diambil untuk tambang, tanah ulayat dialihkan menjadi konsesi industri, dan lingkungan didegradasi atas nama pertumbuhan nasional. Di sinilah pertanyaan “pembangunan untuk siapa?” menemukan urgensinya : keuntungan mengalir ke pusat dan investor global, sementara beban ekologis, sosial, dan kesehatan ditanggung masyarakat setempat.
Secara statistik, laju pertumbuhan ekonomi Maluku Utara memang tinggi. Namun, sebagaimana dicatat Amartya Sen (1999), pertumbuhan tidak otomatis menghasilkan expansion of freedoms. Di Halmahera Tengah misalnya, pertumbuhan ekonomi didorong industri nikel, tetapi tidak seluruh rumah tangga menikmati peningkatan kesejahteraan. Banyak desa tetap sangat bergantung pada sektor primer tradisional, sementara biaya hidup meningkat akibat industrialisasi.
Lebih jauh, perkembangan industri juga menghadirkan beban baru: konflik agraria, perubahan pola nafkah, sumber pangan yang tercemar, pergeseran budaya, dan kerentanan kesehatan akibat polusi. Laporan WALHI (2023) memperlihatkan bahwa peningkatan kawasan industri di Maluku Utara berkorelasi dengan kenaikan potensi pencemaran air dan degradasi pesisir. Artinya, ada masyarakat yang “membayar” pembangunan dengan kehilangan ruang hidup, kesehatan, dan kedaulatan ekologinya.


























