“AROGANSI KEKUASAAN YANG MELAMPAUI BATAS HUKUM”
Sandiwara Demokrasi Lokal
Maluku Utara hari ini, menyaksikan sebuah teater absurd yang memilukan: dua pejabat daerah nomor dua—Wakil Gubernur dan Wakil Bupati—yang “seharusnya” fokus mengurus rakyat, justru sibuk “berlomba-lomba” mengikuti kontestasi organisasi. Wakil Gubernur ambil ancang-ancang jadi Ketua KONI Maluku Utara, Wakil Bupati Morotai mengincar kursi Ketua HIPMI Maluku Utara.
“Ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini adalah AROGANSI KEKUASAAN yang sistematis dan terorganisir.”
Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan dengan keras: “Apakah para pejabat ini buta hukum, ataukah mereka sengaja menginjak-injak hukum karena merasa kebal?”
Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan
Mari kita buka mata mereka yang pura-pura buta:
Mari kita coba membaca kembali UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1) huruf (a)dan 77 ayat (1) mengatur soal Sanksi, dengan tegas dan tanpa ruang interpretasi menyatakan:
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah “DILARANG” merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota legislatif, dan jabatan pada badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta.”
Apakah kalimat ini terlalu rumit untuk dipahami? Apakah kata “DILARANG”perlu diterjemahkan ke bahasa lain agar mereka mengerti?
Tidak Ada Klausul Pengecualian, Tidak Ada Pasal Karet, Tidak Ada Celah Hukum
KONI adalah organisasi keolahragaan dengan struktur formal dan kewenangan eksekutif. HIPMI adalah organisasi pengusaha dengan kepentingan ekonomi langsung terhadap kebijakan daerah. “Keduanya adalah JABATAN yang DILARANG untuk dirangkap.”
ANATOMI SEBUAH PENGKHIANATAN PUBLIK
Wakil Gubernur yang Kehilangan Prioritas
Seorang Wakil Gubernur dibayar dengan “uang rakyat” untuk “mengurus urusan rakyat”, bukan untuk menjadi pembina olahraga. Maluku Utara memiliki deretan masalah serius: Kemiskinan yang masih tinggi, Infrastruktur yang tertinggal, Pendidikan yang masih carut-marut, Kesehatan yang minim akses. Tapi yang menjadi prioritas? Kursi Ketua KONI!
Ini bukan soal cinta olahraga. Ini soal “ego kekuasaan” yang tidak terpuaskan. Ini soal “akumulasi pengaruh” yang melampaui batas konstitusional. Ini soal “lupa diri” dan “lupa janji” kepada rakyat yang memilihnya.
Kita harus berani mengajukan pertanyaan Keras. “Apakah pembinaan olahraga lebih penting daripada mengatasi anak-anak putus sekolah? Apakah event olahraga lebih mendesak daripada rumah sakit yang kekurangan obat?
Wakil Bupati yang Bermain Api
Kasus Wakil Bupati yang membidik HIPMI bahkan “LEBIH BERBAHAYA” dan “LEBIH KORUP SECARA STRUKTURAL.”
HIPMI adalah organisasi pengusaha. Anggotanya adalah pelaku usaha yang “bergantung pada kebijakan daerah”: baik dibidang perizinan, tender, regulasi, insentif pajak, akses lahan, dan seterusnya.
Coba kita bayangkan skenario ini:
Jika pengusaha anggota HIPMI butuh izin usaha lalu menghadap Ketua HIPMIyang kebetulan adalah Wakil Bupati karena ada tender pengadaan barang, siapa yang punya akses informasi paling awal? pasti anggota HIPMI yang ketuanya adalah Wakil Bupati












