Atau ketika ada kebijakan ekonomi baru, siapa yang diuntungkan? tentu saja “teman-teman” sang Ketua HIPMI yang juga Wakil Bupati

SEMUA INI BUKAN CONFLICT OF INTEREST. INI ADALAH INSTITUTIONALIZED CORRUPTION

Ini adalah “korupsi terstruktur” yang dikemas dalam baju organisasi. Ini adalah “nepotisme ekonomi” yang dilegalkan melalui jabatan rangkap.

Bayangkan berapa banyak pengusaha non-HIPMI yang akan diperlakukan secara tidak adil ketika Ketua HIPMI adalah Wakil Bupati? Berapa banyak tender yang akan benar-benar transparan?

BERLOMBA-LOMBA MELANGGAR HUKUM: KOMPETISI TANPA MALU

Yang paling “MEMALUKAN” dan “MENGHINA AKAL SEHAT” adalah: mereka tidak melakukan ini sembunyi-sembunyi. Mereka “TERANG-TERANGAN” mengangkat jari, berlomba-lomba masuk kontestasi organisasi. Mereka dengan bangga melanggar hukum di depan mata publik.

Ini bukan lagi soal ketidaktahuan. Ini adalah “KESENGAJAAN”. Ini adalah “PENGHINAAN” terhadap: Hukum yang mengaturnya, Rakyat yang memilihnya, Jabatan yang diamanahkan kepadanya, Gaji yang dibayarkan dari pajak rakyat. Hal tersebut akan menghadirkan dua kemungkinan:

Pertama; Mereka tidak tahu bahwa ini melanggar hukum. Ini berarti mereka “TIDAK KOMPETEN” menjadi pejabat publik. Bagaimana bisa seseorang menjadi Wakil Gubernur/Bupati tapi tidak paham hukum dasar tentang jabatannya?

Kedua; Mereka tahu ini melanggar hukum tapi tidak peduli. Ini berarti mereka “KRIMINAL BERJAS” yang dengan sadar menginjak-injak konstitusi.

Karena itu sikap penulis, kedua-duanya tidak dapat dimaafkan. Kedua-duanya harus dihukum.

DIMANA APARATUR PENGAWAS? DIMANA PENEGAK HUKUM?

Pertanyaan ini harus kita teriakkan dengan lantang:

Kemana kementrian dalam negeri? Apakah Kemendagri tidur siang? Apakah tidak ada monitoring terhadap pejabat daerah? Apakah “Pasal 78 UU No. 23/2014″tentang sanksi pemberhentian hanya pajangan?

Kemana DPRD? Apakah fungsi pengawasan DPRD sudah mati? Apakah para anggota dewan takut atau kompromi politik? Apakah kursi empuk di DPRD membuat mereka bungkam?

BACA JUGA   Secercah Tentang Pilkada Malut (Potret kata cantik yang lebih luas)

Kemana Inspektorat Daerah? Apakah inspektorat hanya berani mengawasi pegawai kecil? Apakah ada yang namanya “selective enforcement”?

Kemana kejaksaan dan KPK ? Ini potensi korupsi yang jelas dan nyata, Ini abuse of power yang terang benderang, Masih tunggu apa lagi?

Atau Jangan-jangan, semua institusi pengawas ini sudah masuk dalam sistem patron-klien yang sama. Jangan-jangan, mereka semua sudah “dimakan” oleh oligarki lokal yang sama.

KULTUR IMPUNITY: KETIKA PEJABAT MERASA KEBAL HUKUM

Apa yang terjadi di Maluku Utara adalah cerminan dari “kultur impunity“(budaya kebal hukum) yang mengakar di daerah-daerah. Sehingga Pejabat daerah merasa bahwa:  Hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa dan mereka di atas hukum karena punya kekuasaan, juga karena tidak akan ada sanksi nyata karena “semua bisa diatur”

Pengawasan hanya formalitas tanpa gigi

Anggapan wajar oleh berbagai pihak justru harua dipertanyakan, melihat hal ini sejujurnya adalah kanker demokrasi yang harus kita operasi dengan “PISAU HUKUM” yang tajam. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk: -Pejabat lain di daerah lain akan meniru, Hukum menjadi sekadar hiasan, Rakyat semakin apatis dan tidak percaya pemerintah, Korupsi semakin sistematis dan terlegitimasi