Ternate — Praktisi Hukum Maluku Utara, Rafiq Hafitzh, menyoroti langkah PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang melaporkan 14 warga Sagea-Kiya, Halmahera Tengah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terkait aksi pemboikotan aktivitas tambang, Rabu (11/02).
Pelaporan itu dilakukan PT MAI pada Senin (09/02), menyusul aksi pemboikotan Koalisi Save Sagea-Kiya pada 5 Februari 2026 terhadap aktivitas pertambangan PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia di bawah pengelolaan PT MAI yang diduga beroperasi secara ilegal.
Sebanyak 14 warga menerima surat undangan klarifikasi bernomor B/208/II/RES.5/2026 pada Selasa (10/02) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pada Rabu (11/02).
Menurut Rafiq, aksi pemboikotan merupakan respons atas dugaan pengabaian tuntutan transparansi dokumen perizinan yang sempat dipertanyakan warga dalam pertemuan bersama pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada Desember 2025.
“Perusahaan juga harus menjunjung tinggi asas akuntabel dan transparansi, salah satunya adalah dengan menunjukkan dokumen perizinan pada pertemuan tersebut. Kenapa tidak ditunjukan? Ada apa dengan perusahaan ini?” ujarnya.
“Aksi tersebut adalah upaya yang rasional dalam mempertanyakan legalitas perusahaan terkait izin operasi PT. Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Sebab sebelumnya, pihak perusahaan terkesan mengabaikan tuntutan mereka. Warga punya kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Jika hal itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Itu yang dikhawatirkan oleh warga setempat,” Ucap Rafiq.
Secara yuridis, Rafiq menyebut pejuang lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata berdasarkan konsep anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 menegaskan bahwa aktivis, pelapor, saksi, dan ahli tidak boleh dikriminalisasi saat memperjuangkan hak lingkungan. Putusan tersebut memperluas penafsiran Pasal 66 UU PPLH untuk melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























