Mediasi Antara Pihak Mita Nurhasanah dan Pihak Sahlan Marsaoly di Kantor Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, foto: Istimewa

Ternate – Masalah akses jalan warga di RT 009/RW 003, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, akhirnya menemui titik terang setelah dimediasi oleh pihak kelurahan, Jumat (06/2).

Mediasi tersebut mempertemukan Mita Nurhasanah dan Sahlan Marsaoly, yang dipimpin langsung oleh Lurah Mangga Dua Utara, Yosman Marsaoly, di Kantor Kelurahan Mangga Dua Utara.

Kepada media, Yosman menjelaskan–persoalan tersebut bukan merupakan sengketa jalan maupun penutupan akses jalan sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

“Jadi saya sampaikan, jalan tersebut bukan ditutup tapi jalannya tidak digunakan,” ujar Yosman.

Ia juga menegaskan, sertifikat tanah milik Sahlan Marsaoly dinyatakan sah secara administrasi.

Sementara itu, Mita Nurhasanah mengatakan, persoalan akses jalan telah disepakati dan diselesaikan melalui mediasi. Ia menyebutkan, jalan tersebut akan kembali difungsikan sesuai hasil kesepakatan bersama.

“Jika sudah ada pembetulan batas, kemudian jalan tersebut masih masuk kedalam tanah Ko Alan (Sahlan Marsaoly), nanti torang (kami) bicarakan ulang secara damai,” ungkapnya.

Mita juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kelurahan atas fasilitasi mediasi sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Mediasi tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga Dua Utara, Sofyan Selang, serta Ketua RT 009 Kelurahan Mangga Dua Utara.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi

BACA JUGA   Peneliti eLKASPED Malut Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pembunuhan di Hutan Patani Barat